Universitas Riau Bahas tentang Anggaran Dana Transfer ke Daerah dengan DPD RI

unri.ac.id. Universitas Riau (UR) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Diskusi dan Temu Ramah untuk membahas tentang Implikasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 terhadap politik Anggaran Dana Transfer ke Daerah, Selasa (17/5), di Aula Rumah Sakit Universitas Riau.

“Kegiatan ini merupakan dukungan administratif dan keahlian dari UR kepada DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, dan Peraturan DPD RI Nomor 01 Tahun 2016. Oleh karen itu, UR sangat apresiasi kepada anggota DPD RI yang telah menjadikan akademisi di UR sebagai bagian dari tempat untuk memberikan sumbang pemikiran dan masukan terhadap kebijakan pemerintah,” ungkap Rektor UR, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPD RI Provinsi Riau, Drs Abdul Gafar Usman MM, menurutnya dialog seperti ini sangat diperlukan karena UR adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang berada di daerah, sehingga UR tentunya tahu permasalahan apa yang terjadi di daerah.

“UR memiliki para akademisi yang sangat kita butuhkan  untuk memberikan rekomendasi dan masukan terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pusat. Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi kami di DPD RI, kami berharap UR juga dapat memberdayakan kami sebagai fasilitator untuk mengefektifkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam mencari solusi menjawab permasalahan-permasalahan di daerah,” ungkap Gafar. (mukmin/nurfatihayati) ***