unri.ac.id Universitas Riau (UNRI) siap perhatikan hak-hak penyandang disabilitas khususnya di lingkungan UNRI melalui praktik-praktik baik yang sudah, akan, dan sedang dilakukan dalam upaya memenuhi hak-hak pendidikan penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Rektor Universitas Riau, Prof Dr Sri Indarti SE MSi, Selasa (11/4/2023) di Aula Lantai V Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
“UNRI tentunya menyambut baik apa yang menjadi perhatian kita bersama terkait hak-hak penyandang disabilitas. Apalagi ini sudah merupakan komitmen pemerintah melalui Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia,” ujar Rektor UNRI saat menghadiri acara Sosialisasi Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) dan Sarasehan dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Se-Kota Pekanbaru serta Sosialisasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas di Sektor Pendidikan.
Pada pertemuan itu juga, Rektor UNRI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi UNRI, Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil terkait kegiatan Pengembangan minat dan bakat tiap penyandang disabilitas, Pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Pertemuan ilmiah (seminar, workshop, konferensi), Pengembangan sumber daya manusia dan penguatan institusi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, KND-RI merupakan lembaga negara nonstruktural yang bersifat independen untuk melakukan tugas dan fungsinya, yaitu pemantauan, evaluasi dan advokasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik anak dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik perempuan dengan disabilitas.
Seterusnya, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, bahwa Unit Layanan Disabilitas pada setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan analisa kebutuhan, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan, dan melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Tinggi. (wendi. ed: rion. foto: ist) ***