unri.ac.id Masa kepemimpinan Rektor Universitas Riau (Unri) Periode 2014-2018 akan segera berakhir, sehingga pada tahun ini Unri kembali akan melaksanakan Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk Periode 2018-2022. Untuk pelaksanaan Pilrek ini, Senat Unri telah membentuk kepanitiaan sebagai pelaksana Pilrek, yang akan melaksanakan segala proses kegiatan Pilrek dari awal hingga akhir nanti.
MY Tiyas Tinov MSi, Sekretaris Senat Unri (Sumber HUMAS Universitas Riau)
Demikian disampaikan Ketua Panitia Pilrek Unri Dr Iwantono SSi MPhil, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Iwantono menyebutkan, ada empat tahapan dalam kegiatan Pilrek ini, mulai dari tahapan persiapan, penjaringan, penyaringan, hingga tahapan pemilihan.
“Saat ini, panitia tengah memasuki tahapan sosialisasi hingga penjaringan. Pada tahap ini kita melakukan sosialisasi selama satu bulan, mulai dari tanggal 2-17 Mei 2018. Sementara untuk pembukaan pendaftaran dimulai dari tanggal 11-25 Mei 2018. Selanjutnya, Panitia akan melakukan seleksi administrasi sebelum melakukan penetapan dan pengumuman Bakal Calon (Balon) yang akan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2018 mendatang,” jelas Iwantono.
Dr Iwantono SSi MPhil, Ketua Panitia Pilrek Unri (Sumber HUMAS Universitas Riau)
Pada tahap penjaringan ini, lanjut Iwantono, panitia Pilrek Unri telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan pelaksanaan dan persyaratan untuk bisa menjadi calon rektor. Diantara persyaratan calon rektor diantaranya adalah Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia maksimal 60 tahun pada tanggal 9 September 2018, bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNRI Periode 2018-2022.
“Selain itu calon rektor juga harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun minimal sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Lembaga PTN, atau minimal Pejabat Eselon IIa, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya, nilai DP3 atau SKP minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta berpendidikan Doktor (S3),” jelasnya.
Selain itu, tambah Iwantono, syarat lainnya adalah tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan plagiat, dan telah menyerahkan LHKPN ke KPK. “Bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendaftar mencalonkan diri serta memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka persilahkan untuk segera mendaftar diri ke sekretariat panitia di gedung Rektorat Unri, atau dapat melihat informasi lengkap melalui website resmi panitia melalui alamat www.unri.ac.id,” terang Iwantono.
Ditambahkan oleh Drs MY Tiyas Tinov MSi, selaku Sekretaris Senat Unri, menyebutkan setelah melewati tahap penjaringan nantinya, selanjutnya adalah tahapan penyaringan tanggal 7 Juni 2018. “Pada tahap ini Senat Unri akan menetapkan Calon Rektor dan para Calon Rektor akan menyampaikan Visi dan Misi serta Program Kerjanya masing-masing.”
“Setelah tahapan penyaringan, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan pemilihan. Tahapan ini dijadwalkan pada tanggal 11 Juni – 11 Juli 2018 mendatang. Selanjutnya hasil pemilihan Rektor ini akan disampaikan ke Kemenristekdikti. Tahapan Pilrek ini akan berakhir dengan dilantiknya Rektor terpilih oleh Menristekdikti yang jadwalnya akan ditentukan oleh pihak Kemenristekdikti,” jelas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unri. (mukmin)***