UR laksanakan Talk Show Hukum hingga Penandatanganan MoU dengan Kejati Riau

www.unri.ac.id – Rektorat lt. 4 Gedung Rektorat Universitas Riau tampak ramai dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan staf yang ingin menyaksikan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu (11/03) yang lalu. Pada acara yang sama juga dilaksanakan Talk Show Hukum  yang bertemakan “Peran Keluarga Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi”. Turut hadir sebagai narasumber adalah Setia Untung yang merupakan Ketua Kejati Riau dan DR Hesti Asriwandari M.Si yang merupakan dosen FISIP Universitas dari jurusan Sosiologi.

Hadir sekaligus menandatangani dan meresmikan acara yakni Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi.  Dikesempatan yang sama, Kepala Kejati  Riau, Setia Untung Arimuladi SH M.Hum mengharapkan adanya tindak lanjut setelah penandatangan MoU dengan Universitas Riau.

“Tujuan penandatangan MoU ini untuk hubungan kemitraan, sebagai kegiatan penerangan, bersama meningkatkan ilmu pengetahuan dan menghubungkan mahasiswa yang ingin kuliah kerja di Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berupaya bagaimana Kejati dapat merangkul semua masyarakat melalui mahasiswa, khususnya melalui mahasiswa fakultas hukum” tutur Setia Untung dalam kata sambutannya.

talkshow kejati riau 3
Rektor UR dan Kepala Kejati Riau tengah menandatangani MoU (foto: UR)

Penandatanganan MoU dilakukan oleh masing-masing pihak antara pihak Universitas dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan selesainya penandatangan tersebut, masing-masing pihak saling memberikan cenderamata dan setelahnya langsung diadakan acara Talk Show.

Seperti yang diketahui, menurut UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menerangkan bahwa tindak pidana korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan atau diketahui patut disangka olehnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Hal ini juga disampaikan oleh para nara sumber.

talkshow kejati riau 5
Tampil sebagai narasumber acara talkshow adalah Kepala Kejati Riau dan dosen sosiologi Fisip UR, DR Hesti Asriwandari M.Si (foto: UR)

talkshow kejati riau 4
Suasana acara talkshow hukum (foto: UR)

“Dalam sosiologis ada ilmu Anomi yang berarti keadaan dimana cara dan tujuan tidak sesuai, dimana banyak menggunakan cara yang tidak benar. Maka dari itu peran keluarga sangat diperlukan agar cara dan tujuan dapat sesuai. Keluarga menjadi tempat untuk memotivasi agar gaya hidup mewah bukan cara yang baik dalam mendidik anak” jelas Hesti Asriwandari dihadapan para peserta talkshow. Dengan diadakan acara ini, bisa menjadi sosialisasi pencegahan korupsi ditingkat akademika dan juga semakin menjalin kerjasama yang berkelanjutan antara Universitas Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.***(Tabloid Saksi FH UR / Hizra – TIK UR)