unrinews. “Kerja sama UNRI (Universitas Riau-red) dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi-red) ini adalah kerja sama untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati dan UNRI. Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi, Tentang Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum dan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.”
Demikian yang disampaikan Rektor UNRI, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Riau, Senin (18/7/2022) di Aula Gedung Kejati Riau.
“Bentuk kerja sama dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), antara lain melalui kegiatan bimbingan teknis, workshop, seminar dan sosialisasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi, serta diskusi secara rutin dan berkala. Selain itu kerja sama untuk peningkatkan dan pengembangan dalam hal Pengabdian Kepada Masyarakat serta Pengabdian dalam bentuk penyuluhan hukum,” ujar Rektor.
“Perluasan kerja sama juga meliputi pada pelaksanaan pelatihan dan pengembangan kemampuan bahasa Inggris bagi pegawai Kejati Riau, permintaan tenaga pengajar untuk mata kuliah sesuai kebutuhan, tenaga pengajar dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui Kejaksaan sebagai Ahli berupa Pemberian Keterangan Ahli (Legal Opinion) dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, baik tingkat penyidikan maupun pemeriksaan dibidang penyidikan. Begitu juga UNRI dapat meminta SDM yang ada pada Kejaksaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat atau sebaliknya,” jelas Rektor.
Selain itu, juga bisa dilakukan permintaan tenaga pengajar untuk mata kuliah Hukum Pidana Formil maupun Materiil atau mata kuliah lainnya sesuai kebutuhan. Tenaga Pengajar UNRI khususnya Fakultas Hukum melakukan pengabdian masyarakat selaku ahli berupa pemberian keterangan ahli dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, baik tingkat penyidikan maupun pemeriksaan dibidang penyidikan. Berikutnya, UNRI dapat pula meminta SDM yang ada pada Kejaksaan, untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat atau sebaliknya.
Rektor, juga menyampaikan MoU UNRI dengan Kejati Riau ini telah lama dilaksanakan dan ini merupakan perpanjangan MoU sebelumnya. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Rektorat dan Fakultas Hukum UNRI, serta dari unsur pimpinan dan pihak terkait dengan kerja sama dengan Kejati Riau. (wendi. ed: rion. foto: m.rizki. januardi) ***