“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)

unrinews. Mencermati arahan Presiden Republik Indonesia (RI), perwujudan dari rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, harus bisa dirasakan oleh masyarakat dengan mengedepankan upaya pencegahan dalam menjaga Keamanan Ketertiban (Kamtibmas). Pencegahan dalam menjaga Kamtibmas dilakukan melalui berbagai tindakan pengujian dengan Humanis, namun tegas ketika diperlukan, sehingga penegakan hukum sebagai upaya terakhir harus taat prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA pada Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum (“Pemolisian yang Humanis”) di Universitas Riau, Rabu (20/7/2022) di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UNRI Pattimura Gobah, Pekanbaru.

“Arahan tersebut, tentunya muncul sebagai paradigma baru Polri, satu di antara realisasi tuntutan reformasi dalam rangka menuju terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis, yang ditandai dengan terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, good governance, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak azasi manusia,” ungkapnya.

“Melalui penyampaian orasi ilmiah yang diuraikan oleh Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi dengan judul “Pemolisian Humanis, Transformasi penegakan hukum yang berkeadilan”, memberikan pengayaan ilmu pengetahuan dalam bidang Ilmu Hukum tentang strategi Polri dalam mewujudkan Transformasi  penegakan Hukum yang berkeadilan,” jelas Rektor.

Lebih lanjut, Rektor, menjelaskan mencermati perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam transformasi penegakkan hukum yang berkeadilan, pada prinsipnya adalah menciptakan rasa keadilan sosial di tengah masyarakat dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, melalui langkah dan tindakan yang kongkret serta aksi nyata.

Tambahnya, “Pemolisian Humanis” yang dibangun melalui konsep-konsep, pemikiran, cara pandang, kerangka teoritik, dan sebagainya, tentulah sangat bermanfaat untuk menjadi tambahan referensi bagi Bidang Keilmuan Hukum untuk terus bisa dikembangkan.

Melalui Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi nomor 88 Tahun 2013 dan selanjutnya melalui pembaruan Permendikbudristek nomor 38 tahun 2021, Seseorang yang memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

“Disinilah peran dari jabatan akademik tersebut, buah dari karya pemikiran yang bersifat pengetahuan yang dihasilkan, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di Perguruan Tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia,” ujarnya.

“Kita semua tentunya berharap, akan lahir kajian-kajian ilmiah khususnya di Fakultas Hukum Universitas Riau melalui Pengukuhan Guru Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Purnomo MSi. Begitu pula dengan bidang keilmuan lainnya, dari sebanyak 82 orang Guru Besar Aktif yang ada di UNRI, sekiranya dapat menciptakan peluang yang besar untuk bisa melakukan pengembangan keilmuan dalam melaksanakan Tri DharmaPerguruan Tinggi yang ada di lingkungan Universitas Riau,” terang Guru Besar Bidang Perikanan dan Kelautan UNRI ini menjelaskan.

“Selain itu, melalui Pengukuhan ini, menjadi bagian dari literasi akademik, yang dapat memberikan perspektif baru dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada bidang Ilmu Hukum, serta dapat meningkatkan kolaborasi antara Universitas Riau dengan instansi POLRI secara berkelanjutan,” tutupnya. (wendi. ed: rion. foto. m. rizki. januardi) ***

“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Pemolisian Humanis” Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Sumber: HUMAS Universitas Riau)