(Indonesia) Universitas Riau Menerima Anugerah Kepatuhan Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

www.unri.ac.id- Universitas Riau menerima anugerah Keterbukaan Informasi atas Kepatuhan Badan Publik Kategori Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia tahun 2014 oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (12/12).

Pemberian anugerah ini adalah sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Acara penganugerahan ini di laksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Universitas Riau dalam hal ini sebagai salah satu Badan Publik di bidang Pendidikan Tinggi yang dinilai masuk dalam kategori Perguruan Tinggi yang mendapat peringkat ke-7 se-Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Sedangkan dari Sepuluh Besar yang Masuk Nominasi yaitu di antaranya adalah Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya Malang, Institut Pertanian Bogor, Universitas Udayana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta, Universitas Nusa Cendana Kupang, dan peringkat ke-7 adalah Universitas Riau.

Rektor menerima anugerah ok
Rektor Universitas Riau Prof Dr H Aras Mulyadi DEA menerima Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi atas Kepatuhan Badan Publik Kategori Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia tahun 2014 oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta Jumat 1212

Pemeringkatan ini adalah telah melalui tahapan-tahapan evaluasi untuk penentuan peringkat dengan metode penilaian mandiri (self assessment) atas pengelolaan informasi di unit yang di nilai. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dalam laporan kegiatannya dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs H Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI.

Lebih lanjut, Dipopramono menghimbau bahwa ada empat hal agar keterbukaan Informasi Publik terjamin, yakni adanya komitmen kuat atau political will dari pimpinan badan Publik setempat, dorongan yang kuat dari Komisi Informasi setempat, dorongan kuat dari organisasi masyarakat sipil setempat, serta masyarakat yang aktif mengakses dan memohon Informasi Publik. Selain itu, dia mengatakan momen pemeringkatan ini bukan sekadar seremoni atau pemberian piala dan piagam, tetapi merupakan amanah UU dan peraturan perundangan untuk mengevaluasi Badan Publik yang merupakan kewajiban dalam melaksanakan Undang-Undang.***(Rioni-Humas UR/ Hizra-Puskom UR).