Tingkatkan Kedisiplinan, Universitas Riau Selenggarakan Workshop PP Nomor 53 Tahun 2010

unri.ac.id Keberhasilan sebuah instansi pemerintahan dalam mencapai sesuatu tujuan, selain ditentukan oleh mutu profesionalitas, juga ditentukan oleh disiplin para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi tersebut. Bagi aparatur pemerintahan, disiplin ini mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin.

Universitas Riau (UR), sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak dibidang pendidikan, juga diwajibkan untuk menerapkan kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inilah yang menjadi alasan Universitas Riau melalui Bagian Kepegawaian Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan Workshop Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Selasa (19/12) di Hotel Grand Suka Pekanbaru.

“Melalui workshop ini, dijelaskan tentang pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi. Misalnya, staf siapa yang memberikan sanksi, atasan langsungnya siapa yang memberikan sanksi, sampai Dekan, Wakil Dekan sampai Rektor ada pejabat yang berwenang memberikan sanksi.” Demikian disampaikan Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) UR Ahyat SE saat membuka kegiatan Workshop.

IMG_0531

Sumber : HUMAS Universitas Riau

“Pada Workshop ini, kita akan fokus terhadap Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pertimbangan Hukum terkait kedisiplinan PNS berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Maka untuk penjelasan tentang aturan ini, kita hadirkan Narasumber langsung dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Diantaranya adalah Bapak Adi Sulistyo SH MH dan Drs Jhon Frits,” sebutnya.

Workshop ini diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon di lingkungan UR ini berfokus kepada Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pertimbangan Hukum terkait kedisiplinan PNS berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dengan adanya Workshop ini, lanjut Ahyat, diharapkan akan memberikan pencerahan kepada kita semua untuk bisa mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah ini. “Harapan kita semua tentunya semoga kedepannya ASN di lingkungan UR memiliki tingkat disiplin kerja yang tinggi, dan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya. (mukmin. foto: rizki)***