Inilah Prinsip-prinsip Pembinaan Disiplin Pegawai

unri.ac.id Dalam rangka pembinaan pegawai di lingkungan Universitas Riau (UR), Bagian Kepegawaian Biro Umum dan Keuangan UR menyelenggarakan Workshop pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  dan pertimbangan Hukum bersasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang di laksanakan di ballroom Grand Hotel Grand Suka, Selasa (19/12).

“Prinsip pembinaan disiplin dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 merupakan dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk memiliki sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akutabel dalam melaksanakan tugas.” Ungkapan ini disampaikan Adi Sulistyo SH MH dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

IMG_0524

Sumber : HUMAS Universitas Riau

Adi juga menyampaikan disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati mendapatkan hukuman disiplin sesuai perundang undangan.

“PP nomor 53 Tahun 2010 secara tegas menyatakan yang paling berhak melakukan pemeriksaan  atas pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang pertama kali adalah atasan langsung dari PNS tersebut. Selanjutnya apabila penjatuhan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung maka atasan langsung dapat langsung menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun apabila kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berada di pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung dapat melaporkan secara hirarki kepada pejabat yang lebih tinggi dengan disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”, ungkap Adi.

Senada dengan hal tersebut, Drs Jhon Frits Tarihoran, menyampaikan PP tersebut sangat jelas PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS juga dilarang berkampanye dan mengajak orang lain untuk mendukung pasangan calon tertentu. “Meski ada larangan tersebut, Jhon, mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada PNS juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat umum lainnya. PNS bisa menjadi peserta kampanye dengan syarat menanggalkan atribut PNS dan tidak boleh mengajak orang lain termasuk keluarga untuk mendukung pasangan calon,” ungkapnya.

IMG_0535

Sumber : HUMAS Universitas Riau

Kembali ditegaskannya, PNS dilarang memposisikan diri sebagai tim pemenangan pasangan calon tertentu. Sebab, jika PNS melanggar PP nomor 53 ini, pastinya mendapatkan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku. “Jika PNS menjadi tim sukses yang sifatnya aktif, akan berdampak pada netralitas, keutuhan, kekompakan dan persatuan dilingkungan PNS. Jika itu terjadi dan apa konsekwensinya, Harusnya diberikan hukuman disiplin. Menjadi pertanyaan sekarang, apa bisa atasannya memberikan hukuman disiplin, sementara atasan ini punya interest kuat terhadap para PNS dijajarannya.Ini yang harus dikontrol,” tegas Jhon.

Masih banyaknya didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujar Jhon.

Tidak hanya persolan mengikuti partai politik Sebagian besar tentang disiplin PNS di antaranya karena tidak masuk kerja atau bolos. Selain itu juga , akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

IMG_0522

Sumber : HUMAS Universitas Riau

“Sidang Badan Kepegawaian memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” tutup Jhon.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kesepahaman dan persamaan persepsi mengenai Penyelenggaraan Disiplin PNS berdasar PP nomor 53 Tahun 2010, sebagai salah satu upaya mempercepat terwujudnya penyelenggaraan negara menuju tata pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagaimana yang merupakan pelaksanaan pasal 86 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam workshop tentang kedesiplinan PNS ini, dihadiri oleh Wakil Dekan Umum dan Keuangan Fakultas, Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Pegawai di lingkungan UR. Sebagai Pemateri pada workshop ini hadi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenristekdiki, Adi sulistyo SH MH menyampaikan kebijakan disiplin PNS di lingkungan kemenristekdikti, dan Drs Jhon Frits Tarihoran menyampaikan tentag pembinaan disiplin PNS. (wendi. foto: rizki) ***