Tata Naskah Harus Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2015

unri.ac.id Sub Bagian Hukum Tata Laksana (HTL), Bagian Umum, Hukum Tata Laksana dan Barang Milik Negara (UHTL-BMN) menyelenggarakan Pelatihan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Riau (UR), Kamis (17/11) di aula serbaguna Lantai IV Gedung Rektorat UR. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemantapan implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 51 Nomor 2015 tentang Tata Naskah Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian UHTL-BMN Azhar Kasymi, SH  saat memberikan sambutan pada acara pelatihan tersebut. “Walaupun mungkin ada sebagian orang menganggap pelatihan ini tidak penting, padahal sesungguhnya kegiatan pelatihan ini sangat penting, karena implementasi tata naskah saat ini, dirasa masih perlu pemantapan dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2015,” jelas Azhar selaku Ketua Penyelenggara kegiatan ini.

IMG_0851

Sumber : Humas Universitas Riau

Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UR, yang diwakili oleh Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UR Prof.Dr. Usman Tang,MS. “Pelatihan ini penting dilakukan karena ini adalah salah satu upaya kita untuk membakukan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian, sehingga terkait pelaksanaan tata naskah di UR kedepannya bisa seragam,” ungkapnya.

Kepala Subbagian Hukum Tata Laksana, Taufik Hidayat, SSos, selaku sekretariat panitia menyebutkan, kegiatan yang diikuti oleh Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan UR ini, menghadirkan narasumber dari Kemenristekdikti, yakni Fahmi Mar’uf Nasution Kepala Sub Persuratan dan Kearsipan, dan Khozin Alfani Penyusun Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.

“Pada pelatihan ini, kita menghadirkan narasumber langsung dari Kemenristekdikti agar seluruh unsur pelaksana administrasi di UR mengetahui detail dari implementasi dari Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2015 dalam pelaksanaan urusan tata naskah di lingkungan UR,” harap Taufik. (mukmin)***