Pembayaran SPP Sesuai Jadwal yang Ditentukan

unri.ac.id “Pembayaran SPP atau UKT Mahasiswa Unri (Universitas Riau-red) Semester Ganjil Tahun Akademis 2019-2020, dimulai pada Tanggal 1 Juli hingga 1 Agustus 2019. Pembayaran bagi mahasiswa program pendidikan Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1) dapat dilakukan di BNI (Bank Negara Indonesia-red), BTN (Bank Tabungan Negara-red), BRIS (Bank Rakyat Indonesia Syariah-red). Sementara bagi mahasiswa Pascasarjana, pembayaran dilakukan di seluruh Bank Riau Kepri.” Demikian disampaikan Prof Dr Sujianto MSi, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Jumat (5/7/2019) di Kampus Bina Widya Unri.

Dalam pelayanan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Semester Ganjil Tahun Akademis 2019-2020 mahasiswa Program Pendidikan D3, S1, mahasiswa dapat dengan mudah melakukan pembayaran uang kuliah, karena pembayaran dapat dilakukan di seluruh cabang BNI, BTN, dan BRIS. Namun Khusus bagi mahasiswa Pascasarjana, pembayaran dilakukan di seluruh Bank Riau Kepri.

Lebih lanjut, Sujianto, menegaskan agar mahasiswa dapat membayar SPP atau UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kendala administrasi pada mahasiswa bersangkutan.

“Segeralah membayar uang kuliah sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jangan ditunggu sampai batas akhir baru dilakukan pembayar, namun bayarlah sesegera mungkin. Kalau bisa pada tanggal 8 Juli 2019, semua mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademis 2019-2020 sudah melakukan pembayar. Hal ini mengingat adanya sanksi bagi yang terlambat dalam melakukan pembayaran,” tegas Sujianto.

Lebih lanjut, Profesor bidang Administrasi ini, menjelaskan sanksi yang dimaksud adalah sanksi keterlambatan sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. “Bagi mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah sesuai jadwal yang telah di tentukan, akan dikenakan sanksi keterlambatan sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sementara, sanksi yang paling berat adalah tidak adanya pelayanan pembayaran di luar jadwal maupun waktu yang telah ditentukan tersebut,” tegas Suji. (wendi) ***

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Sumber: HUMAS Universitas Riau