unri.ac.id Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan Universitas Riau (UR) menggelar workshop terkait pancasila, kontitusi dan ketatanegaraan dengan tema penataan kewenangan MPR dan penegasan sistem presidensil.
“Kegiatan workshop ini membahas persoalan terkait penataan kewenangan MPR dan penegasan sistem presidensiil guna memperoleh masukan peserta kegiatan terkait persoalan pada dua materi pembahasan tersebut,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Martin Hutabarat, Senin (28\11) Hotel Primiere Pekanbaru.
Lebih lanjut ia sampaikan, Badan Pengkajian MPR meyerap dan menggali informasi dari akademisi mengenai penyelenggaraan sistem ketatanegaraan sehingga persoalan yang ada bisa dibenahi atau dikoreksi melalui perubahan UUD RI tahun 1945.
Sumber : Humas Universitas Riau
“Salah satu metode dalam pengkajian sistem ketatanegaraan adalah melalui workshop untuk mendapatkan masukan yang mendalam terhadap tema-tema yaang menjadi topik pembahasan,” jelasnya.
Ia mengatakan, MPR diberikan kewenangan kembali untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dan sifatnya mengatur.
“Kewenangan MPR juga memberikan tafsir konstitusi ketika sedang dilakukan pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi,” jelasnya.
Ia menyebutkan workshop yang dilaksanakan pada tanggal 28-29 November 2016 ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari pakar dan akademisi dalam bidang ilmu hukum tata negara, ilmu sosial dan politik serta disiplin ilmu lainnya. Selain Universitas Riau MPR juga mengundang Perguruan Tinggi yang ada pekanbaru.
Lebih lanjut Prof.Dr.Ir. Aras Mulyadi, DEA Rektor Universitas Riau menyapaikan telah mempersiapkan akademisi dari beberapa fakultas untuk mengikuti workshop ini. Akademisi yang hadir, jelas Aras, berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Hukum.
Ia berharap kegiatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemikiran yang benar dan mambangun bangsa, tutupnya. (wendi) ***