Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen Perlu Menjadi Perhatian Penting

unri.ac.id Universitas Riau (UR), Jumat (21/7) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penilaian Angka Kredit Usul Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen di Lingkungan UR, menghadirkan narasumber Prof Dr Bunyamin Maftuh MPd MA, Direktur Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pada kegiatan sosialisasi ini, Prof Dr Mashadi MSi, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi hadir mewakili Rektor UR. Dalam sambutannya, Mashadi menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini. “Pengalaman saya pribadi, tepatnya pada tahun 2007 lalu, saya belum ada dorongan untuk mengurus urusan kenaikan pangkat ini. Hal ini karena saya menilai belum sanggup untuk memikulnya. Namun pimpinan universitas memberikan kata semangat kepada saya pada saat itu, yang mengatakan mungkin bapak tidak membutuhkan (kenaikan pangkat-red), tapi Prodi (Program Studi-red) bapak memerlukan itu. Itulah yang menjadi kalimat motivasi bagi saya untuk terdorong mengusulkannya.”

Prof Dr Mashadi MSi Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi mewakili Rektor Universitas Riau dalam memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi

Prof Dr Mashadi MSi Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi mewakili Rektor Universitas Riau dalam memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi ( Sumber : HUMAS Universitas Riau)

“Oleh karena itulah, saya berharap agar peserta yang hadir pada kesempatan ini dapat memanfaatkan pertemuan ini, yang mana narasumber yang menjadi pemateri pada hari ini adalah orang yang sangat berkompeten dalam urusan Penilaian Angka Kredit Usul Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen,” terang Mashadi.

Dari banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta yang mengikuti kegiatan ini. Mendapatkan respon yang baik dari narasumber. Diantara pertanyaan yang diajukan oleh peserta adalah tentang penilaian angka kredit yang dinilai berdasarkan jumlah penilaian yang di kenal dengan istilah KUM. Menurut Prof Dr Bunyamin Maftuh MPd MA selaku narasumber Sosialisasi, mengatakan kalau KUM yang dikumpulkan ketika dosen melanjutkan kuliah dengan tugas belajar, maka yang diakui adalah dari aspek penelitiannya, yaitu berupa publikasi nasional dan internasional terakreditasi.

Lebih lanjut Bunyamin, menerangkan “Begitu pula dengan usulan untuk kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala. Untuk yang bergelar Doktor, maka cukup jurnal nasional akreditasi. Kalau yang bergelar Magister maka harus menghasilkan jurnal internasional. Sementara untuk Lektor Kepala ke Guru Besar, dimana telah otomatis tentunya sudah menyandang gelar Doktor, maka untuk naik jabatan harus masuk pada jurnal internasional bereputasi. Sedangkan untuk kenaikan pangkat, kalau dari guru besar dari 850 ke 1050 seharusnya cukup nasional terakreditasi. Kalau dari Lektor Kepala dari 400 ke 550 ke 700 bisa dari jurnal nasional.”

peserta sosialisasi

peserta sosialisasi ( Sumber : HUMAS Universitas Riau)

“Selain itu, terkait dengan pengakuan bahan usulan kenaikan pangkat, yang mana kondisinya terdapat beberapa unsur penulisnya, yaitu penulis pertama ataupun penulis korespondensi, atau korespondensi sebagai editor, maka yang berhak menjadikan bahan tersebut sebagai bahan usulan kenaikan pangkat adalah satu di antara penulis tersebut. Selanjutnya, karya yang sama tersebut tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk kedua kalinya sebagai bahan usulan kenaikan pangkat pada penulis lainnya. Oleh karena itulah, pada kondisi ini perlu adanya kesepakatan dari penulis yang ada.

Kesepakatan,” jelas Direktur Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini.

Di hadapan dosen UR, Bunyamin juga menyampaikan tentang akan adanya peninjauan kembali oleh pusat terkait dengan usulan penghitungan angka kredit dari kegiatan sebagai editor atau penyunting. “Terkait dengan kegiatan sebagai editor atau penyunting dalam rumus perhitungan dalam angka kredit, sampai saat ini untuk aturan sampai saat ini belum dapat dijadikan bahan usulan untuk penilaian angka kredit, namun wacana ini sudah masuk pada tahap pengusulan, jadi akan segera diperhitungkan.”

Satu di antara peserta Sosialisasi yang bertanya kepada narasumber

Satu di antara peserta Sosialisasi yang bertanya kepada narasumber ( Sumber : HUMAS Universitas Riau)

“Terkait dengan jabatan fungsional dosen tetap non pns. Bagi pemerintah akan diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan akan diberikan kesempatan yang sama untuk jabatan fungsionalnya, bahkan kariernya bisa sampai pada jabatan Profesor, namun tunjangannya akan dipertimbangkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.”

Pada kesempatan itu, Bunyamin, merespon pendapat dari datu peserta yang bertanya pendapatnya tentang adanya ketentuan yang berkaitan dengan kelanjutan karier jabatan guru besar berdasarkan peraturan dari pemerintah saat ini. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan tentang adanya peninjauan kembali jabatan guru besar yang sudah disandang oleh dosen tertentu yang dilihat dari penilaian produktifitas seorang dosen yang telah menyandang gelar profesor.

“Peraturan pemerintah tersebut, dasarnya adalah untuk memberikan dorongan kepada dosen yang sudah jadi profesor untuk agar tidak diam berkarya. Hal ini seolah-olah jabatan profesor menjadi tujuan akhir. Oleh karena itulah melalui kebijakan tersebut, dapat mendorong dosen yang bergelar profesor dapat terus menjadi produktif,” jelas Bunyamin. (laporan tim pemberitaan UR) ***