Ijazah Wisudawan Unri Periode 18-19 Maret 2020 Sudah Bisa diperoleh Di Fakultas Masing-Masing

unri.ac.id Universitas Riau (Unri) telah menetapkan penundaan pelaksanaan wisuda yang seharusnya telah diagendakan pada tanggal 18-19 Maret 2020 keagenda tanggal waktu pelaksanaan yang ditentukan berikutnya. Hal ini berkenaan dengan adanya bencana penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Sehubungan penundaan wisuda itu, Unri tetap membagikan ijazah kepada peserta wisuda yang mangalami penundaaan pelaksanaan Wisuda periode 18-19 Maret 2020 ini. Hal ini ditetapkan oleh Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA dan disampaikan melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Unri Prof Dr M Nur Mustafa MPd, Senin (23/2) kepada redaksi Unrinews.

“Peserta wisuda yang mangalami penundaaan pelaksanaan Wisuda periode 18-19 Maret 2020 ini, ijazahnya tetap kita bagikan melalui fakultas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada sebanyak 2475 wisudawan Unri yang mengalami penundaaan wisuda pada periode 18-19 Maret 2020 ini,” jelas M Nur.

Sebelumnya, kebijakan penundaan pelaksanaan wisuda ini merupakan langkah pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, yang dituangkan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2/UN19/SE/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di lingkungan Unri. Edaran dikeluarkan pada Minggu 15 Maret 2020.

Senada dengan disampaikan M Nur, Kepala Biro Akademis dan Kemahasiswaan Azhar Kasymi SH, menyampaikan untuk pengambilan ijazah wisudawan periode 18-19 Maret 2020 dapat dilakukan melalui fakultas masing-masing, sementara jadwal untuk pelaksanaan wisudanya menunggu kebijakan lebih lanjut melalui kesepakatan seluruh unsur pimpinan di lingkungan Unri.

“Meski ditunda, ijazah tetap bisa dibagikan terlebih dahulu. Sehingga bisa langsung digunakan untuk kebutuhan masing-masing baik untuk melamar kerja maupun melanjutkan studi. Adapun mekanisme pengambilan ijazah sudah bisa dilakukan sejak tanggal 18 Maret 2020 dengan langsung mendatangi petugas penyerah ijazah di fakultas masing-masing, dengan syarat pengambilan ijazah harus wisudawan yang bersangkutan yang telah dinyatakan lulus. Penyerahan ijazah tidak dapat dilakukan melalui perwakilan oleh orang lain untuk mengambilnya. Sementara untuk waktu pengambilan dilakukan pada jam kerja yang telah ditetapkan di fakultas masing-masing,” urai Azhar.

Azhar, kembali mengingatkan kepada wisudawan agar mengambil ijazahnya di fakultas masing-masing dan tidak bisa diwakilkan. Serta disaat pengambilan ijazah di fakultas, dapat menerapkan standar prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penggunaan masker, menjaga jarak di keramaian, mencuci tangan, dan menjaga daya tahan tubuh melalui istirahat yang cukup serta makan makanan yang sehat.

Sejak berkembangnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, Unri dalam melaksanakan perkuliahan menggunakan metode Daring (Dalam Jaringan) yaitu penerapan Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) yang menggunakan platform seperti: Google Class RoomLearning Management System (LMS), ataupun media sosial lainnya sampai batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya.

“Begitu pula dengan pelaksanaan praktikum di laboratorium, bengkel, dan lapangan dilakukan dengan penugasan dan tetap memperhatikan prosedur operasional standar perkuliahan praktikum. Perkuliahan lapangan (PKL) ditangguhkan sampai batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya, Pelaksanaan bimbingan tugas akhir dan ujian akhir tetap dilaksanakan dengan platform yang ditentukan pimpinan fakultas masing-masing, Seluruh pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan ditangguhkan sampai batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya,” tambah Azhar. (wendi. foto: dok) ***

source: riau university public relations

Azhar Kasymi SH (sumber: humas unri)

Prof Dr M Nur Mustafa MPd (sumber: humas unri)

Skip to content