www.unri.ac.id– Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Irjen Dikti) berikan Sosialisasi Peraturan Gratifikasi di Universitas Riau, Kamis (4/12). Sosialisasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemdikbud.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian biaya tambahan, uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan sebagainya. Gratifikasi yang dianggap suap yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
Hal ini disampaikan oleh Karya Ningsih, Tim Sosialisasi dari Irjen Dikti saat memaparkan materi. Sebut Ningsih, sudah banyak laporan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Uang terimakasih dari rekanan, mobil tanda perkenalan jabatan baru, fasilitas wisata dari rekanan, uang rokok dalam pemberian layanan, fasilitas hotel, tiket perjalanan dan sebagainya, itu semua adalah bentuk gratifikasi yang harus dihindari,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ningsih, jika menemukan indikasi gratifikasi seperti yang telah dicontohkan, bisa laporkan ke Irjen yang dipercaya kemdikbud sebagai Unit Pengendali Gratifikasi nbso online casino reviews (UPG). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri oleh Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. Aras Mulyadi, DEA, Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Thamrin, MSc, Wakil Rektor II Prof. Dr. Sujianto, MSi, Wakil Rektor IV Prof. Dr. Mashadi, M.Si, Pimpinan Fakultas, Pejabat di lingkungan Univeritas Riau, serta utusan dari LPMP Riau dan Balai Bahasa Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Riau mengharapkan agar semua pejabat dan pegawai di lingkungan Universitas Riau bisa memahami makna dari gratifikasi. “Mari kita pahami secara bersama, apa itu gratifikasi. Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat menjadikan tata kelola Universitas Riau kedepan yang lebih baik, sehingga cita-cita yang kita impikan selama ini dapat terwujud,” harap Rektor. (Mukmin-Humas UR / Hizra-Puskom UR)