unrinews. Universitas Riau (UNRI) melalui kepegawaian melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berdasarkan peraturan menteri perdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 6 tahun 2022 Royal Asnof Hotel Pekanbaru pada 19-20 September 2022.
Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara. Dengan bimtek penyusunan SKP diharapkan ada persepsi yang sama dalam penyusunan, termasuk di dalamnya pemahaman indikator-indikator kinerja yang digunakan, ungkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Prof Dr Sujianto MSi, saat membuka acara, Senin (19/9/2022).
Penyusunan SKP dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 disebut Pengelolaan kinerja Pegawai, pada dasarnya adalah instrumen evaluasi peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai dalam hal ini dosen dan tendik UNRI dalam melaksanakan kinerja harian.
Instrumen ini juga berfungsi untuk menyelaraskan kolaborasi antara pimpinan dan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lain sehingga visi misi tercapai, ujarnya.
Lebih lanjut, Sujianto menyampaikan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, dalam rangka penyusunan SKP, pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan pimpinan untuk menetapkan dan mengklasifikasi ekspektasi kinerja. Dijelaskan tentang pengelolaan kinerja pegawai terdiri atas, pertama, perencanaan kinerja, Kedua, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja, Keriga, penilaian kinerja pegawai, dan dan Keempat, tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Pelaksanaan bimtek yang dilaksana selama dua hari ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan UNRI dengan pemateri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (wendi. ed: rion. foto: riski) ***