www.unri.ac.id. Universitas Riau (UR) melalui Rektor UR, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, menerima mandat dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Muhammad Nasir, untuk melaksanakan Program Profesi Keinsinyuran di UR. Mandat tersebut diterima oleh Rektor UR dalam bentuk surat penunjukan sebagai penanggungkawab penyelenggaraan program yang diserahkan Menristekdikti di Aula Lantai III, Gedung Kemenristekdikti, Jalan Pintu I Senayan Jakarta, pada tanggal 13 April 2016 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Prof Dr Adrianto Ahmad MT, Dekan Fakultas Teknik UR yang hadir mendampingi Rektor pada acara tersebut, mengungkapkan Fakultas Teknik siap melaksanakan Program Profesi Insinyur (PPI) dengan telah dipenuhinya berbagai ketentuan dan persyaratan penyelenggaraan program. Adapun jadwal pembukaan pendaftaran bagi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2016/2017 untuk jenjang PPI ini, akan dibuka pada bulan Agustus 2016.
“Adapun waktu perkuliahan di jenjang di Program Studi PPI (PS-PPI) ini adalah selama dua semester atau satu tahun, dengan materi perkuliahan di bidang keinsinyuran. Sedangkan untuk calon mahasiswa yang dapat mendaftar pada program ini adalah mahasiswa dari berbagai cabang atau rumpun disiplin ilmu di bidang Teknik. Selain itu kurikulum yang diterapkan pada PS PPI ini adalah sistem kredit semester bermuatan sebanyak 24 Sistem Kredit Semester (SKS) dengan bobot 70% berada di lapangan atau tempat kerja, dan bobot 30% tatap muka di kelas,” jelas Adrianto.
“Untuk staf pengajar yang sudah kita sediakan yakni dosen yang telah memiliki sertifikat Insinyur Profesional Madya (IPM) yang masih berlaku, dan telah memperoleh Surat Tugas dari PS-PII atau Industri atau dari Fakultas Teknik Universitas Riau sendiri. Program Profesi Keinsinyuran ini dinilai merupakan suatu kebutuhan pendidikan yang sangat mendesak pada era saat ini. Selain untuk memenuhi jumlah permintaan profesi insinyur di lapangan, juga melalui PPI ini, mahasiswa lulusan PPI yang nantinya telah memperoleh sertifikat, dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlangsung di Indonesia,” tambah Adrianto.
Mandat yang diberikan Kemenristekdikti kepada 26 PTN untuk melaksanakan PS-PPI ini, merupakan realisasi dari Peraturan Menteri terkait profesi keinsinyuran untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. (rabit/wendi/nurfatihayati) ***