Meminimize Sentuhan Perbankan Konvensional

Oleh: Dr Rosyetti SE MSi (Dosen FEB Universitas Riau)

Spirit hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya  dalam melakukukan perubahan ekonomi, sangat-sangat pantas dan layak ditangkap dan diaktualisasikan dalam konteks kekinian di New-Normal pandemi Covid-19. Konteks kekinian ini mencerminkan rawan terhadap krisis ekonomi, ketidakadilan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran. Cerminan dari segala kerawanan ekonomi masih menggurita dalam naungan sistem ekonomi kapitalis dan didominasi oleh perbankan konvensial yang berbasis ribawi.

Ruang lingkup dan cakupan ekonomi syariah sangatlah luas. Keluasan ini membuka peluang luas untuk dapat mengaktualisasikan serta mempraktekkan dalam kehidupan, baik dalam bidang ekonomi mikro, dan ekonomi makro, maupun keuangan. Konsep ekonomi syariah tersebut saat ini, sebelumnya, serta yang akan datang sudah terefleksikan di lembaga-lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, maupun lembaga-lembaga amil zakat dan waqaf.

Dari begitu banyaknya perubahan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka praktek riba menjadi tekanan yang cukup tajam dan menjadi fokus utama. Pengecaman terhadap riba sebagai perbuatan terkutuk dan merupakan dosa besar banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pola pikir umat Islam yang telah terbiasa dengan sistem bunga (riba) dirubah secara bertahap ke sistem yang sesuai dengan syariah. Pada mulanya sistem bunga (riba) akan menumbuhkan perekonomian menurut hampir semua umat manusia, tetapi justru menurut Islam, malahan ribalah yang merusak perekonomian. Hal ini sejalan dengan Al-Qur’an Surat Az-Zumar [39] Ayat 39-41.

Sampai saat ini masih banyak umat Islam yang menganggap sistem bunga Bank Konvensional dapat menumbuh kembangkan perekonomian umat Islam. Pandangan ini didasari pada beberapa pemahaman diantaranya adalah: (1) Sangat minimnya informasi keilmuan tentang ekonomi syariah, (2) Terdapatnya pengaruh dari pendidikan barat yang mengajarkan sistem kapitalisme, (3) Terdapatnya pengaruh kebiasaan yang menganggap sistem bunga tak ada masalah. (4) Terdapatnya pengaruh kebutuhan pokok banyak rumah tangga umat Islam bersumber dari bank berbasis riba, sehingga tampa pekerjaan tersebut kehidupan terancam, (5) Terdapatnya pengaruh banyak pimpinan kelembagaan menyatakan kedua bentuk bank sama.

Hijrah yang dilakukan saat ini adalah hijrah perilaku, bukan hijrah dalam bentuk fisik (hijrah badaniyah), yang berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya. Hijrah perilaku, sudah disabdakan Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Wal Muhajiru man hajara ma nahallahu ‘anhu” maknanya: Berhijrah itu ialah meninggalkan apa yang dilarang Allah.

Allah melarang melaksanakan transaki riba, seperti bunga di Bank Konvensional. Seluruh pakar ekonomi Islam sedunia  telah ber-ijma’ tentang keharaman bunga bank.

Pelaksanaan hijrah tentunya berproses, tidak mungkin dilaksanakan sebagaimana membalekkan telapak tangan, banyak hambatan yang dihadapi. Satu diantara banyak hambatan yang dihadapi adalah terdapatnya pandangan dangkal dari umat muslim yang kurang bahkan tidak memahami ekonomi syariah, begitu juga perbankan syariah. Pada umumnya menganggap bahwa perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional.

Sebagaimana dipahami dalam banyak penelitian ilmiah, terkhususnya ilmu ekonomi makro dan moneter Islam, perbankan syariah memiliki begitu banyak keunggulan yang tidak dimiliki perbankan konvensional. Bank Syariah sangat-sangat berbeda dengan Bank Konvensional apabila dilakukan pengkajian secara ilmiah dan mendalam. Hal ini mengindikasikan, tidak mungkin begitu banyak pakar ekonomi syariah se-dunia bersama-sama sepakat untuk kesesatan. Para pakar ekonomi syariah akan senantiasa menghimbau dan mengajak umat Islam kejalan yang lurus dan benar, dibuktikan dengan tulisan dalam kitab-kitabnya, yang mensepakati tentang kezaliman Bank Konvensional yang berbasis ribawi, baik secara mikro apalagi secara makro.

Begitu besarnya dosa riba (bunga bank), sehingga sudah menjadi kewajiban yang tidak ada tawar menawarnya lagi bagi orang-orang beriman agar menyegerakan hijrah ke Bank Syariah. Alhamdulillah wasyukurullah perbankan syariah telah wujud di tengah-tengan aktivitas ekonomi umat, walaupun masih belum merata di seluruh wilayah. Masih banyak kecamatan dan desa yang belum terjangkau oleh Bank Syariah. Keadaan begini mengakibatkan sulit bagi umat Islam belajar berhijrah ke Bank Syariah. Lain pula halnya di kota dan kabupaten, Bank Syariah sudah ada dimana-mana, tapi masih jauh kalah bersaing jika dibandingkan dengan Bank Konvensional, sementara keberadaan umat Islam jumlah mayoritas.

Terdapat beberapa saran dalam meminimize sentuhan dengan Bank Konvensional diantaranya:

Usahakan hanya memiliki satu rekening di Bank Konvensional karena tidak memungkinkan untuk ditutup, sementara yang lainya ditutup, tetapi penggunaan hanya sebatas menampung pendapatan/penghasilan, selanjutnya dalam waktu relatif singkat ditransfer langsung ke rekening Bank Syariah, dengan cara sangat simpel  menggunakan mobile banking.

Tidak lagi menggunakan rekening Bank Konvensional untuk melakukan transaksi-transaksi ekonomi maupun sosial apapun aktivitasnya, walaupun dibebani biaya.

Menolak secara cerdas penawaran/instruksi pembukaan rekening baru Bank Konvensional.

Semoga di Bulan Muharam 1442 Hijriah yang penuh berkah ini, Allah memberi hidayah untuk berhijrah ke Bank Syariah yang terbebas dari riba. Bagaimana mungkin Allah menerima Ibadah yang dikerjakan, sementara masih mengamalkan dosa besar yang sangat-sangat dibenci olehNya.

“Wassallam”