Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020

unri.ac.id. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sujianto MSi bertindak selaku Pembina Upacara untuk menyampaikan amanat Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA pada kegiatan upacara 17 Hari Bulan Februari 2020, Senin (17/02) di halaman depan gedung Rektorat Unri.

Prof Dr Sujianto MSi, dalam amanat itu menguraikan empat hal Pokok kebijakan Pendidikan Nasional yang bertajuk “Merdeka Belajar dengan tajuk Kampus Merdeka”, sebagaimana arahan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) pada 24 Januari 2020 lalu.

Pertama, terkait Pembukaan program studi baru. Kebijakannya adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (Prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities, kecuali prodi kesehatan dan pendidikan,” ujar Sujianto.

Selanjutnya kerja sama PTN dengan organisasi akan mencakup pada penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa serta diawasi oleh Kemendikbud bekerja sama dengan PTN dan Mitra Prodi dengan melakukan “Tracer study” setiap tahun.

Kedua, terkait Sistem akreditasi perguruan tinggi. Kebijakannya adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis,” urai Sujianto.

Selanjutnya pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Ketiga, terkait dengan PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum. Kebijakannya adalah kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi,” terang Guru Besar Bidang Administrasi ini di hadapan peserta upacara.

Keempat, terkait Hak belajar tiga semester di luar program studi. Kebijakannya adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS),” tuturnya.

Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (boleh mengambil atau tidak), SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di PTN yang sama sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh dan tidak berlaku untuk Prodi kesehatan. Hal ini guna mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, karena selama ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil.

“Terkait dengan perubahan pengertian mengenai SKS adalah setiap SKS diartikan sebagai “jam kegiatan” bukan lagi “jam belajar”. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan atau program yang disetujui oleh rektor,” terang Sujianto.

Pada upacara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sujianto MSi menyerahkan Piala dan Piagam melalui Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Dr Syafriharto MSi selaku Pengelola Persatuan Sepak Bola Unri yang memperoleh peringkat  tiga pada ajang liga satu Asosiasi Kota (ASKOT) dan mendapat uang binaan sebesar enam juta rupiah. (wendi. foto: mukmin) ***

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau
Unri Laksanakan Upacara 17 Hari Bulan Februari 2020 Sumber HUMAS Universitas Riau