unri.ac.id “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sudah berlaku sejak Juli 2018. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money-red), peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pembangunan yang berkelanjutan.”
Hal ini dijelaskan Direktur Pengembangan Strategis & Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arif, Jumat (22/3/2019) di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Dengan adanya perubahan Perpres ini, lanjut Fadli, diharapkan akan menstimulasi perubahan paradigma pelaku pengadaan barang/jasa dalam menciptakan inovasi pengadaan, serta mengembangkan praktek dan keilmuan pengadaan untuk pengadaan barang/ jasa yang berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada percepatan penyerapan anggaran.
Fadli Arif selaku narasumber pada sosialisasi, menyebutkan bahwa Perpres No 16 Tahun 2018 tersebut, merupakan perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini seiring dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan pengadaan yang efektif, efisien dan selalu mengakomodir percepatan pembangunan.
Sosialisasi yang diikuti oleh sebanyak 100 orang yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta staff yang bertugas dibidang pengadaan barang/ jasa pada masing-masing fakultas, unit dan lembaga di lingkungan Universitas Riau (Unri) ini, selain membahas tentang Perpes No 16 tahun 2018, juga membahas tentang Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP) dan Tender/ Seleksi Internasional, serta pelatihan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3. (mukmin. foto: wendi) ***
sumber: HUMAS Universitas Riau
sumber: HUMAS Universitas Riau
sumber: HUMAS Universitas Riau