unri.ac.id Melihat pentingnya Peraturan Menristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka jelas sudah penjaminan mutu pendidikan tinggi. Jaminan ini, tanpa dipahami secara luas maka tidak dapat pula berjalan dengan tujuan yang diharapkan.
Prof Dr usman M Tang MS, Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPM) UR, menyampaikan melihat kondisi ini, maka melalui Forum Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Indonesia (FPMPTI) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Prof Dr Ir Usman MS
“Pada kegiatan Sosialisasi ini, kita menginginkan terwujudnya kesepahaman tentang regulasi terkait penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, untuk mendiseminasikan praktik baik implementasi penjaminan mutu pada proses bisnis Tri Dharma Perguruan Tinggi di antara institusi peserta. Selain itu juga untuk meningkatnya semangat pengelola institusi dan ketua yayasan perguruan tinggi swasta untuk mengintensifkan upaya peningkatan mutu Tri Dharma perguruan tinggi di Indonesia,” terang Usman
Lebih lanjut, Usman, menjelaskan sosialisasi ini dikemas dalam bentuk seminar sehari, yaitu menghadirkan narasumber utama yakni Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktur Penjaminan Mutu dengan garis besar materi tentang Permenrisktekdikti Nomor 32 Tahun 2016, keterkaitan SPME dan implementasi SPMI di PT, strategi program studi dan PT yang memenuhi Permenrisktekdikti Nomor 32 Tahun 2016.
“Dengan beberapa materi yang kita kemukakan pada forum nanti, kiranya dapat membawa manfaat besar bagi institusi untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diselenggarakan. Kegiatan kita selenggarakan di Hotel Grand Elite Pekanbaru pada tanggal 24 Mei 2017. Forum ini diperuntukkan bagi pimpinan perguruan tinggi di antaranya Rektor maupun Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Unit, Badan, Pengelola Pusat Penjaminan Mutu, Ketua yayasan khusus bagi institusi perguruan tinggi swasta, dan Pengelola Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). (mukmin/ rls) ***