Unri tetapkan UKT Sesuai Dengan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

Unrinews. Universitas Riau (Unri) dalam menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengacu kepada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayai Mahasiswa.

Kemampuan ekonomi tersebut dinilai dari penghasilan orang tua, jumlah tanggungan, pekerjaan, aset dan pengeluaran keluarga, serta penilaian lainnya. Adapun besaran UKT untuk setiap mahasiswa dapat dilihat di website registrasi ulang yang dapat diakses pada tautan https://registrasiulang.unri.ac.id.

Untuk Tahun Akademik 2025/2026, Unri menetapkan 6 (enam) kelompok UKT, mulai dari yang paling rendah UKT 1 hingga yang paling tinggi UKT 6. Adapun besaran kelompok UKT 1 s.d UKT 3 adalah sama untuk semua Program Studi (Prodi), sedangkan besaran kelompok UKT 4 s.d UKT 6 disesuaikan dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dari setiap Prodi yang ada. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada masing-masing Prodi. BKT ditetapkan oleh menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi, dan menjadi dasar penetapan besaran UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam proses akademiknya, mahasiswa Unri berhak untuk mengajukan perubahan kelompok UKT. Perubahan tersebut diberikan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami perubahan ekonomi dalam enam bulan terakhir, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggal dunia, pensiun, dan kondisi ekonomi lain yang relevan.

Bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi, dapat mengajukan perubahan kelompok UKT dengan melengkapi Surat Keterangan dari pihak terkait yang menjelaskan alasan penurunan kemampuan ekonomi tersebut. (Masrizal, foto:istimewa)