Unrinews. Universitas Riau (UNRI) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil-Kumham) Riau menyelenggarakan program Layanan Paten Terpadu (Paten One Stop Service (POSS)) bagi perguruan tinggi, lembaga penelitian pengembangan, dan pelaku usaha, Rabu (18/9/2024) di Aula Siak Sri Indrapura Lantai 4 Gedung Rektorat UNRI.
“Pada kegiatan ini, kita melaksanakan sejumlah rangkaian tugas dalam melakukan pendampingan bagi dosen, peneliti, inventor yang berasal dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau.” Hal ini disampaikan Ir Dadan Samsudin MSi, pemeriksa paten ahli utama DJKI dihadapan peserta saat menyampaikan laporan kegiatan.
“Pada program POSS ini, kita melaksanakan 2 agenda kegiatan, yaitu hari pertama 18 September 2024 adalah kegiatan sosialisasi, dan pada hari kedua 19 September 2024 kita membuka layanan pendampingan paten. Diantaranya, membantu dalam mendaftarkan permohonan, drafting paten, pendampingan, penyusunan, konsultasi hukum paten, pemeliharaan paten,” ujar Dadan.
“Jumlah peserta yang ikut serta pada kegiatan ini sebanyak 150 orang, yang terdiri dari dosen, peneliti, inventor di seluruh universitas di Riau. Untuk UNRI ada sebanyak sebanyak 29 yang menerima sertifikat paten, dan beberapa dari universitas lainnya,” jelas Dadan.
Rektor UNRI yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Mexsasai Indra SH MH saat sambutan, menyampaikan terima kasih kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham atas kepercayaannya terhadap UNRI dalam mengadakan kegiatan ini.
“Dosen UNRI ada sebanyak 29 orang yang menerima sertifikat melalui karya hasil riset yang dilakukan. Ini tentunya dapat mendorong dosen yang ada di UNRI dalam membangun kesadaran untuk memberikan kepastian riset dalam aspek hukum. Sehingga kepastian hukum lebih terjamin,” kata Mexsasai.
“Kegiatan ini memliki makna yang penting untuk memberikan pemahaman kita terhadap hal-hal yang berhubungan dengan paten. Setiap tahun, dosen melaksanakan kegiatan penelitian. Ilmu berkembang dari setiap persoalan di masyarakat, dengan adanya hasil karya temuan-temuan yang ada, dapat menjadi bagian dari solusi persoalan yang ada di masyarakat. Melalui paten hasil karya tersebut, maka akan dapat memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya tersebut,” jelas Mexsasai.
“Hasil karya yang dimanfaatkan oleh masyarakat, perlunya pengakuan intelektual melalui paten ini, sehingga ada kepastian perlindungan hak intelektual dari hasil penelitian yang dihasilkan,” kata pakar Hukum UNRI ini menjelaskan.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Johan Manurung, Kepala Divisi Administrasi. Pada pembukaannya, Johan menyampaikan apresiasinya terhadap peserta untuk mengikuti kegiatan ini, serta menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah dilaksanakan bersama dengan UNRI.
Kegiatan ini dihadiri oleh dosen, inventor, peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Riau, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat administrator dan pengawas, Pejabat pemeriksa paten pada DJKI. (foto: budi) **