Unrinews. Universitas Riau (Unri) menerima sertifikat sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terintegrasi dengan portal JDIHN.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) terintegrasi tahun 2024 ) yang diterima Dr Agus Sutikno SP MSi selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang diserahkan oleh Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum selaku Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), Kamis (22/8) yang bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel Jakarta Barat.
Menurut Jonny Pesta Simamora, SIP MSi selaku Kepala JDIHN pada sambutannya pembentukan JDIHN adalah salah satunya untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses oleh publik, ungkapnya.
Selain itu, JDIHN ini juga telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja yang awalnya berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi kepada masyarkat. Tak hanya itu, JDIHN juga berfungsi sebagai pusat dokumen dan informasi hukum serta sebagai sarana menignkatkan literasi dan kepatuhan hukum, lanjut Jonny Pesta Simamora.
Sementara itu, Dr Supratman Andi Agtas SH MH selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) pada sambutannya menyebutkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (Indonesia Emas 2045), Pemerintah memiliki agenda “Memantapkan Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia”. Supremasi hukum mencakup pembaharuan substansi hukum, pengembangan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila
dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan, yaitu supremasi hukum (Supremacy of Law), kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law). Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya sadar dan taat terhadap hukum. Oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaan agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum, ungkapnya.
Disisi lain, Dr Agus Sutikno SP MSi kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumhan lewat JDIHN atas pemberian sertifikat ini. ‘’terima kasih atas pemberian sertifikat ini kepada Unri. Hal ini menandakan Unri secara lembaga akan berkolaborasi dan bersinergi dengan lembaga pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenkumham, tutur Agus Sutikno
Dilanjutkannya, Unri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas informasi hukum melalui kolaborasi strategis dengan JDIHN. Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah akses terhadap dokumentasi hukum yang relevan bagi civitas akademika, peneliti, dan masyarakat umum, sekaligus mendukung pengembangan penelitian hukum yang berkualitas di lingkungan Unri. Dengan memanfaatkan platform JDIHN, Unri tidak hanya memperkuat posisi sebagai institusi pendidikan yang unggul, tetapi juga berkontribusi dalam penyebaran informasi hukum yang akurat dan terpercaya di Indonesia, harap dosen Fakultas Pertanian ini. (rabit foto:ist)***