Unri Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

unri.ac.id Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penyiapan infrastruktur dan jaringan untuk kebijakan satu peta bagi pemerintah daerah serta surat Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pembentukan pusat pengembangan infrastruktur informasi geospasial, maka Universitas Riau (Unri) melaksakan kegiatan sosialisasi dengan PIIG tingkat Provinsi dan Kabupaten yang ada di Riau.

Sumber: HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau

Dalam kesempatan ini, Prof Dr Ir Saiful Bahri Msi, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unri, menyampaikan kebijakan satu peta yang diterbitkan melalui peraturan presiden tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 membuka kempatan strategis untuk mengatasi masalah tata kelola lahan di Indonesia.

Sumber: HUMAS Universitas Riau

Sumber: HUMAS Universitas Riau

Lebih lanjut, berdasarkan Perpres tersebut kebijakan satu peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000

Sebagai langkah percepatan, dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penyiapan infrastruktur dan jaringan untuk kebijakan satu peta bagi pemerintah daerah, World Resources Institute Indonesia (WRI) bekerjasama dengan BIG memberikan dukungan teknis terkait penguatan penyelengaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sesuai perjanjian kerjasama antara WRI Indonesia dengan BIG tentang penguatan penyelengaraan jaringan informasi geospasial di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Papua dan Papua Barat.

Geoprortal menjadi salah satu fase baru upaya untuk mendorong transparasi data di indonesia umumnya dan Provinsi Riau khususnya. Namun, sayangnya pada saat peluncuran geoportal tersebut, dua dari tiga kategori tingkat keberhasilan iplementasi satu peta di Provinsi Riau masih belum terpenuhi, yaitu belum terbentuknya pusat pengembangan infrastruktur informasi geospasial dan disahkannya regulasi tentang berbagi pakai data spasial, tambahnya.

Secara gamblang, tujuan utama dari sosialisasi pembentukan PPIIG di Unri dan simpul jaringan di tingkat Kabupaten Kampar dan Siak dapat memahami dan menginventarisasi permasalahan dan kebutuhan daerah terkait pengelolaan dan penyelesaian konflik dan geospasial di tingkat daerah.

Syaiful, berharap dari kegitan ini terkumpulnya informasi mengenai permasalahan dan kebutuhan daerah terkait pengelolaan dan penyelesaian konflik data geospasial daerah, dan terbentuknya jaringan komunikasi dan informasi antara BIG, Unri, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Siak dan Kampar untuk mendorong kebijakan satu peta. Serta, tersusunnya Road Map untuk pengembangan PPIIG Unri dan JIGD di Provinsi Riau, Kabupaten siak dan Kampar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rokan, Gedung Rektorat Lantai IV Kampus Bina Widya Unri, Rabu (13/2/2019) ini, dihadiri beberapa narasumber berkompeten di bidangnya yakni dari Kabit Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial, Aris Arianto Skom MT, Sekretaris Diskominfotik Riau, Lilik Irianti BA, Kabit Litbang Bapeda Siak, M Agung Afandi SSTP Msi, Kasubdik Pengembangan Perhubungan dan Kominfo Kampar, Wiliandri Amigo ST Msi.

Dengan diselesaikannya kegiatan ini, PPIIG Unri telah membantu pelaksanaan kebijakan suatu peta untuk wilayah Provinsi Riau. Dalam rencana kedepan, PPIIG Unri akan terus mendukung pembangunan geoportal data dan informasi geospasial serta membangun sistem cadangan geoportal untuk Provinsi Riau. (wendi.foto:rabit) ***