unri.ac.id Universitas Riau (Unri) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Rabu (27/2). Penandatanganan ini merupakan perpanjangan nota kesepahaman bersama antara Unri dengan Kejati Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum (FH) Unri dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unri.
“Kerja sama Unri dengan Kejati ini adalah kerja sama untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati dan Unri. Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi, pemberian dukungan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi , pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan dan pelacakan asset, permintaan keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Rektor Unri, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA.
Selain itu juga dilakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) antara lain melalui kegiatan bimbingan teknis, workshop, seminar dan sosialisasi dan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi, serta diskusi secara rutin dan berkala. Selain itu kerja sama untuk peningkatkan dan pengembangan dalam hal Pengabdian Kepada Masyarakat serta Pengabdian dalam bentuk penyuluhan hukum, ujar Rektor.
“Perluasan kerja sama ini juga meliputi pelaksanaan pelatihan dan pengembangan kemampuan bahasa Inggris bagi pegawai Kejati Riau, permintaan tenaga pengajar untuk mata kuliah sesuai kebutuhan, tenaga pengajar dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui Kejaksaan sebagai Ahli berupa Pemberian Keterangan Ahli (Legal Opinion) dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, baik tingkat penyidikan maupun pemeriksaan dibidang penyidikan. Begitu juga Unri melalui FKIP dapat meminta SDM yang ada pada Kejaksaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat atau sebaliknya. Selain itu dapat memberikan akses kepada pegawai di lingkungan Kejati untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan FKIP,” urai Rektor.
Selain itu, juga bisa dilakukan permintaan tenaga pengajar untuk mata kuliah Hukum Pidana Formil maupun Materiil atau mata kuliah lainnya sesuai kebutuhan. Tenaga Pengajar Fakultas Hukum melakukan pengabdian masyarakat selaku Ahli berupa Pemberian Keterangan Ahli dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, baik tingkat penyidikan maupun pemeriksaan dibidang penyidikan. Berikutnya Fakultas Hukum dapat pula meminta SDM yang ada pada Kejaksaan, untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdia Masyarakat atau sebaliknya, memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Hukum untuk melakukan magang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, dan Fakultas Hukum dapat memberikan akses kepada Pegawai di lingkungan Kejaksaan untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan Fakultas Hukum.
“Kita berharap, melalui kerja sama ini, kedua lembaga saling bersinergi untuk membangun kearah yang lebih baik lagi,” tutur Rektor Unri.
Pada penandatangan perjanjian kerja sama ini, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH MH, Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, Dekan FKIP Unri Prof Dr Mahdum MPd, Dekan FH Unri Dr Firdaus MH. Dalam penandatangan ini juga turut hadir wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri Prof Dr Sujianto MSi, Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi Unri Prof Dr Syaiful Bahri MS serta jajaran pimpinan Akademika Unri dan Kejaksaan Tinggi Riau. (wendi. foto: rabit) ***