Unrinews. Universitas Riau (Unri) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (2/11/2026), di Integrated Classroom Unri.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang aman, resmi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Unri, yang diwakili oleh Tri Gunawan SSos MAP menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai generasi muda yang perlu dibekali pemahaman dan pengetahuan mengenai peluang serta risiko bekerja di luar negeri.
“Kesempatan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara. Namun, kesempatan tersebut harus ditempuh melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa perlu memiliki pemahaman yang baik agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar, tetapi ternyata melalui jalur ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah dalam memberikan edukasi serta membangun kesadaran masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, terhadap berbagai bentuk praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam memberikan pendidikan akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membekali mahasiswa dengan wawasan dan kesadaran sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing, menyebarluaskan informasi yang benar, serta ikut berperan aktif dalam mencegah penempatan ilegal PMI dan TPPO,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga, lanjut Tri, semoga menjadi sarana edukasi agar mahasiswa lebih kritis dan cermat dalam menerima informasi maupun tawaran pekerjaan ke luar negeri. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu mengenali indikasi penipuan dan praktik perekrutan ilegal serta mengetahui langkah yang tepat untuk memperoleh informasi dan layanan pelindungan PMI melalui instansi berwenang.(mukmin. foto: alkas)*








