Universitas Riau Raih Peringkat I Pada “KI Riau Awards 2017”

unri.ac.id Universitas Riau (UR) kembali memperoleh Peringkat I Kategori Perguruan Tinggi pada Pemeringkatan dan Penganugerahan Badan Publik oleh Komisi Informasi (KI) Riau melalui “KI Riau Awardss 2017” se-Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada tahun 2017, Rabu (7/12) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Ada lima lima kategori yang dinilai dalam KI Riau Awards 2017 ini, diantaranya kategori Badan Publik Kabupaten-Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Partai Politik yang ada di Provinsi Riau. Penilaian dilakukan menggunakan sistem monitoring dan evaluasi. Kemudian juga dilakukan penilaian dengan menggunakan metodologi kuisoner mandiri ke seluruh badan publik, selanjutnya dilakukan visitasi dan verifikasi sehingga bisa dilakukan pemeringkatan.

“Pemeringkatan ini kita peroleh dari hasil penilaian yang dilakukan dengan menggunakan sistem monitoring dan evaluasi. Kemudian juga dilakukan penilaian dengan menggunakan metodologi kuisoner mandiri ke seluruh badan publik, selanjutnya dilakukan visitasi dan verifikasi sehingga bisa dilakukan pemeringkatan,” jelas Zufra Irwan KI Propinsi Riau.

IMG_4916 ok

Sumber : HUMAS Universitas Riau

Pada kategori Perguruan Tinggi, Universitas Riau kembali memperoleh peringkat pertama dari seluruh perguruan tinggi dan sekolah tinggi yang ada di Provinsi Riau. Sebelumnya, peringkat yang sama juga telah diperoleh pada KI Awards 2016 lalu. Adapun perguruan tinggi dan sekolah tinggi yang termasuk kedalam sepuluh nominasi adalah Universitas Riau, Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhammadiyah, Politeknik Kesehatan Riau, Sekolah Tinggi Seni Riau, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hangtuah, Sekolah Tinggi Pariwisata Riau, dan Akademi Kesenian Melayu Riau.

“KI Riau Awards 2017 ini merupakan wujud dari amanat undang-undang keterbukaan informasi nomor 14 tahun 2008, dimana setiap badan publik diwajibkan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Sementara Komisi Informasi merupakan sebuah lembaga mandiri yang diamanatkan untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” tambah Zufra saat memberikan sambutan.

IMG_9474

Sumber : HUMAS Universitas Riau

“KI Riau Awards 2017” ini merupakan kegiatan pemeringkatan yang ketiga kalinya dilakukan oleh KI Riau, sekaligus merupakan kegiatan puncak dari segala puncak kegiatan KI Riau tahun 2017 ini. Dengan adanya pemeringkatan ini, kita berharap seluruh badan publik yang ada di Riau harus mampu memberikan informasi kepada publik secara terbuka,” sebutnya.

Dengan adanya tranparasi di era kekinian, lanjut Zufra, maka ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan badan publik dari korupsi, penyelewengan, dan penyimpangan, serta menjadikan badan publik menjadi transparan.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi. Pada kesempatan yang sama, Cecep mengharapkan agar anugerah ini menjadi momentum strategis dimana harus mendorong keterbukaan informasi dari seluruh badan publik. “Kedepan kategorinya harus ditambah, karena seluruh badan yang menerima anggaran seperti APBN dan Hibah Luar Negeri,  harus memiliki badan publik dan ikut mewujudkan keterbukaan informasi ini,” tambah Cecep.

Pada kesempatan berbeda, Rektor Universitas Riau (UR), Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, menyampaikan apresiasinya terhadap peraihan peringkat ini. “Universitas Riau sebagai bagian dari Badan Publik di bidang Pendidikan, berkomitmen untuk menciptakan tata kelola yang baik. Satu diantaranya adalah melalui pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat.”

20171207_102419

Sumber : HUMAS Universitas Riau

“Kita berharap, melalui pemeringkatan ini, maka universitas dapat terus memperbaiki diri, mengembangkan semua potensi, serta mampu memberikan manfaat melalui pelayanan sebagai Badan Pubilk yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya bagi kemajuan khususnya dibidang pendidikan,” ujar Guru Besar bidang Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Riau ini menerangkan.

Pada saat penerimaan anugerah, Rioni Imron, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Universitas Riau, mengatakan anugerah ini adalah bentuk stimulus dari pengelola Badan Publik untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 ini.

“Kita selaku bagian dari pengelola Badan Publik dalam hal ini Universitas Riau, menyampaikan terimakasih kepada KI Propinsi Riau yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kerena kegiatan ini dapat memberikan stimulus bagi Badan Publik untuk melaksanakan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah. Lebih khusus lagi, setiap Badan Publik dapat lebih terdorong dan senantiasa memberikan layanan informasi baik dan prima bagi kebutuhan publik,” ujarnya. (mukmin. foto: rizki)***