Unri Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik untuk Layanan yang Lebih Transparan

Unrinews. Universitas Riau (Unri) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Kunto Darussalam, Gedung Rektorat Universitas Riau. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PPID dari berbagai unit kerja di lingkungan Unri.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan informasi publik serta mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unri Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil, menyampaikan bahwa PPID Unri membutuhkan dukungan dari seluruh PPID Unit Pelaksana untuk menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan.

“Dukungan dari setiap unit dinilai penting agar keterbukaan informasi publik di Unri dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi ini diharapkan pengelolaan informasi publik di Unri dapat semakin baik, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, transparan, dan tetap sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” harap Sofyan.

Koordinasi seperti ini, lanjut Sofyan, juga menjadi bagian dari komitmen Unri dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris PPID Unri Clara Yolandika SP MSi menyampaikan bahwa pada tahun ini PPID Unri kembali akan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Sementara itu, PPID Unit di lingkungan Unri direncanakan akan  dimonitoring dan evaluasi eksternal oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Clara, setiap unit diharapkan dapat mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk melakukan pembaruan terhadap Daftar Informasi Publik (DIP). Pembaruan tersebut mencakup informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mukmin. foto: alkadris)*