Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pekanbaru dalam kategori tingkat berbahaya, maka berdasarkan kesepakatan pimpinan civitas Akademika Universitas Riau (UR), Senin (28/9) Rektor Universitas Riau, Prof Dr Aras Mulyadi DEA beserta hasil kesepakatan bersama seluruh jajaran pimpinan UR memutuskan untuk MELIBURKAN kegiatan pelayanan administrasi dan perkuliahan di lingkungan UR, mulai dari tanggal 28-30 September 2015 (Senin s.d Rabu) dan kembali diaktifkan pada hari Kamis Tanggal 1 Oktober 2015. Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan.
ttd Rektor Universitas Riau