unri.ac.id Perguruan Tinggi (PT) baru bisa dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya, serta mampu memenuhi kebutuhan memuaskan stakeholders, yaitu bukan hanya berorientasi pada profesional, namun juga terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Oleh karena itulah, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Sumber : Humas Universitas Riau
“Berkaitan dengan kaminan mutu pendidikan, Universitas Riau (UR) sangat konsisten dalam memperhatikan mutu perguruan tinggi. Atas dasar itulah, untuk menyadarkan betapa pentingnya penjaminan mutu perguruan tinggi, UR dipercaya sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan Seminar Nasiona l Penjaminan Mutu bekerjasama dengan Forum Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Indonesia (FPMPTI). Seminar Nasional Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dengan tema Sosialisasi “Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 dan Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 serta Strategi Implementasinya,” terang Rektor UR, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA.
Sejalan dengan penyelenggaraan seminar yang dilaksanakan di Hotel Grand Elite Pekanbaru Riau (24/5) ini, melalui kebijakan nasional untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu di Indonesia, maka kebijakan tersebut akan sangat jelas implementasinya setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aras, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada FPMPTI yang telah mempercayakan UR sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan seminar ini.
Sumber : Humas Universitas Riau
“Atas nama Universitas Riau, kami mengucapkan terima kasih kepada kita semua, khususnya FPMPTI yang telah mempercayakan UR sebagai tuan rumah. Kita berharap, melalui forum ini, dapat menciptakan kesepakatan serta menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia dalam rangka peningkatan mutu di Perguruan Tinggi kita masing-masing. Selain itu, juga akan tercipta kesepahaman tentang regulasi terkait aturan penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti,” tegas Rektor UR.
Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 ini disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi kesempatan untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Artinya, Perguruan tinggi secara otonom melakukan evaluasi dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara mandiri.
“SPMI bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI, pada gilirannya akan diakreditasi melalui Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),” jelas Direktur Penjaminan Mutu Kemenristek Dikti Prof Aris Junaidi PhD.
Dengan demikian, lanjut Aris, penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat dilakukan secara internal, selanjutnya dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh BAN PT. Sehingga objektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan dapat diwujudkan pada masing-masing perguruan tinggi. (mukmin)***