“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif

unrinews. Wakil Kepala Polisi Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Kamis (24/3/2022) di Aula Pascasarjana UNRI Pattimura Gobah Pekanbaru.

Kuliah umum dengan tema “Teori dan Praktik: Restoratif Justice Sebagai Hukum Pidana Progresif” ini, Gatot menguraikan tentang prinsip restoratif justice. Menurut Wakapolri, prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut,” jelas Gatot.

Prinsip keadilan restoratif atau restoratif justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,” ungkapnya.

“Selain itu, tujuan lain dari restoratif justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Wakapolri ini menguraikan.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNRI Prof Dr M Nur Mustafa MPd selaku Kuasa Rektor UNRI untuk membuka kuliah umum, menyampaikan pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat dibutuhkan serta tentunya banyak ilmu yang akan diperoleh untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan terutama bagi civitas akademika UNRI, dengan hal ini pula budaya kolaborasi antar diskusi melalui serangkaian kegiatan kuliah umum, ujarnya.

“Kemajuan zaman saat ini dengan berbagai perubahan di segala aspek kelahiran laju perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membuka dunia seolah-olah tanpa batas, siapa saja Kapan saja dimana saja dapat berinteraksi secara langsung melalui berbagai media komunikasi dan informasi situasi kondisi apabila disikapi dengan baik akan dapat membawa manfaat yang besar bagi kehidupan manusia namun sebaliknya. Jika salah dalam memanfaatkan kemajuannya maka dapat membawa kemunduran bagi kehidupan manusia,” ujarnya.

Melalui kuliah umum ini merupakan suatu langkah bentuk dari program MBKM Merdeka belajar kampus Merdeka oleh Kementerian Pendidikan dan riset dan teknologi Republik Indonesia. “Semoga pertemuan hari ini dapat menjadi pengembang potensi diri mahasiswa khususnya UNRI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik formal sebagai bentuk upaya membentuk Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidang, ujarnya.

“Kuliah umum hari ini adalah budaya akademik yang selalu kita jadikan tradisi dalam lingkup pendidikan tinggi sebagai wadah memperluas wawasan mahasiswa,” ujarnya. (wendi. ed: rion. foto: m.rizky. januardi) ***

 

“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
“Restoratif Justice” Sebagai Hukum Pidana Progresif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)