Unrinews. Universitas Riau (Unri) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK pada Rabu, (17/9/2025) di Ruang Siak Sri Indrapura Lantai 4 Gedung Rektorat.
Kepala Biro Keuangan dan Umum Evi Nadhifah SSi menyebutkan bahwa pemahaman regulasi disiplin, sangat penting diketahui bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit kerja Unri dapat menerapkan peraturan disiplin secara tepat, transparan, dan adil, sehingga tercipta budaya kerja yang profesional,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kemendiktisaintek yang memberikan pembinaan serta pendampingan terkait tata cara penegakan disiplin pegawai di lingkungan perguruan tinggi.
Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Adi Sulistyo, Ketua Tim Disiplin, Pemberhentian dan Penghargaan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendiktisaintek. Lydia Mariana Pinta Uly Panggabean, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendiktisaintek. Selanjutnya Tetya Dwiamaneva Desyamria, Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendiktisaintek.
Peserta kegiatan yang terdiri dari unsur Tenaga Kependidikan di lingkungan Unri ini mencakup pembinaan disiplin PNS, investigasi dan prosedur pembinaan disiplin di tempat kerja, hingga pendampingan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. (mukmin. foto: budi)*