Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI

Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)

Unrinews. Senat Perguruan Tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi perguruan tinggi yang terdiri dari guru besar, pemimpin perguruan tinggi, dekan, dan perwakilan dosen melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademis Universitas Riau (UNRI).

Hal ini disampaikan Ketua Senat UNRI  Prof Dr Ir Zulkarnaini MSi pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Senat UNRI dengan tema Penguatan Kapasitas dan Kinerja Anggota Senat UNRI, Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI. Senin, (7/8/2023) Bertuah Hall Pangeran Hotel Pekanbaru.

Apresiasis setinggi-tingginya kepada seluruh anggota senat UNRI hingga sampai saat ini melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademis UNRI.

Senat UNRI memiliki beberapa tugas pokok antara lain, merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi, merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi, dan menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 81 Tahun 2013 salah satu organ yang ada di universitas adalah senat universitas berfungsi dalam penetapan dan pertimbangan pelaksanaan  kegiatan akademik  universitas, ujarnya.

Perlu diketahui mulai tahun 2018 senat UNRI merupakan senat akademis yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang di pilih oleh anggota senat secara langsung, dengan tugas dan fungsi berada pada domain pertimbangan dan penetapan atas penyelenggaraan pendidikan dilingkungan UNRI.

Oleh karena itu, Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan wawasan anggota senat untuk meningkatan kapasitas dalam hal menguatkan kinerja serta tugas fungsi dalam penetapan pertimbangan pelaksanaan  kegiatan akademik UNRI melalui Bimptek ini, ucapnya.

Turut hadir sebagai pemateri Bimtek Senat UNRI, Ketua Senat Universitas Sebelas Maret Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, Direktur Pembelejaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Dr Sri Suning Kusumawardani ST MT, dan Inspektur empat inspektorat jenderal Kemendikbudristek Dr Maralus Panggabean MSc

 

Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Optimalisasi Tugas Fungsi Senat UNRI (Sumber: HUMAS Universitas Riau)