Monev Internal PPID Unri 2026, Wujudkan Layanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel

Unrinews. Transparansi di Universitas Riau (Unri) menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Upaya ini diperkuat melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Periode I Tahun 2026 sebagai langkah meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja di lingkungan Unri, mulai tanggal 22 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Bagi sebagian orang, Monev mungkin identik dengan penilaian dokumen dan pemeriksaan administrasi. Namun, di balik proses tersebut tersimpan ikhtiar besar untuk memastikan setiap informasi yang menjadi hak publik dapat diakses secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab. Sehinggal monev internal ini bukan sekadar proses penilaian, melainkan ruang refleksi bagi setiap fakultas, lembaga, dan unit kerja untuk terus mengukur dan memperbaiki tata kelola informasi publik.

Demikian disampaikan Ketua PPID Unri, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unri, Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil. Ia menyampaikan bahwa Monev Internal PPID bukan hanya menjadi sarana untuk mengukur kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik, tetapi juga sebagai langkah bagi setiap unit di Unri untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi.

“Kami berharap seluruh PPID Unit dapat menampilkan praktik-praktik terbaik, melakukan evaluasi terhadap kekurangan yang masih ada, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi harus dipandang sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif,” harapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Tim Monev Internal, Clara Yolandika SP MSi menyebutkan bahwa Monev Internal ini melibatkan seluruh fakultas, Pascasarjana, dan lembaga di lingkungan Unri sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setiap unit akan mempresentasikan capaian serta praktik baik yang telah dilakukan dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik.

“Pada Monev ini, seluruh PPID Unit diminta mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari Self Assessment Questionnaire (SAQ), pembaruan website PPID yang memuat Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, struktur organisasi, maklumat pelayanan, visi dan misi, hingga tugas dan fungsi PPID Unit. Selain itu, setiap unit juga memaparkan inovasi layanan informasi publik, komitmen pimpinan, strategi implementasi keterbukaan informasi, dukungan sarana dan prasarana, serta program keterbukaan informasi yang telah dijalankan,” jelasnya.

Melalui Monev ini, lanjut Clara, keterbukaan informasi merupakan budaya yang terus dibangun, bukan hanya saat menghadapi penilaian saat Monev. Setiap dokumen yang disiapkan, inovasi yang dipresentasikan, dan layanan yang diperbaiki menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan publik. (mukmin. foto: mukmin)*