Mahkamah Agung Republik Indonesia Dukung Kemajuan Pendidikan di Universitas Riau

 

unri.ac.id Setelah menjalani proses hukum selama 10 tahun, Universitas Riau (UR) akhirnya dimenangkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN Kemenkeu RI) pada putusan PK Mahkamah Agung Nomor 349PK/PDT/2017 tanggal 18 Juli 2017. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung membatalkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/PDT/eks-PTS/2011/PN.PBR, Junto Nomor 75/PDT.G/2007/PN.PBR Tanggal 9 April 2015 terkait dengan gugatan PT Hasrat Tata Jaya di lahan Kampus Bina Widya Universitas Riau. Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Sujianto MSi pada rapat koordinasi yang diadakan, Kamis (23/11) di ruang DPH Gedung Rektorat UR.

IMG_8279

Sumber : Humas Universitas Riau

“Gugatan pertama mulai dari tahun 2007, artinya sudah 10 tahun UR menjalani proses hukum hingga pada akhirnya Universitas Riau dimenangkan pada Peninjauan Kembali (PK) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN Kemenkeu RI) putusan Mahkamah Agung Nomor 349PK/PDT/2017 tanggal 18 Juli 2017. Dengan adanya putusan ini, kedepannya tidak ada lagi gugatan terhadap lahan Universitas Riau, dan pembangunan terhadap gedung yang berada dalam kawasan ini juga bisa kembali dilanjutkan,” sebut Sujianto.

“Mudah-mudahan apa yang telah ditetapkan oleh MK ini tidak lagi ada gugatan dan bisa menjadi berkah bagi kita semua. Selain itu, kita juga telah bisa kembali melaksanakan kemaslahatan pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya dibidang pendidikan. Semoga kedepannya tidak lagi ada persoalan ketika kita ingin melanjutkan pembangunan di lahan yang dulu pernah disengketakan,” tambahnya.

IMG_8276

Sumber : Humas Universitas Riau

Pada lahan yang disengketakan ini, terdapat dua bangunan yang sampai saat ini perlu menjadi perhatian dalam aspek pembangunannya. Bangunan ini diantaranya Gedung Fakultas Hukum dan Gedung Grand Gassing Millenium (GGM). Melalui putusan PK Mahkamah Agung Nomor 349PK/PDT/2017 tanggal 18 Juli 2017, maka UR dapat kembali melanjutkan pembangunan gedung tersebut.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh perwakilan dari DJKN Kemenkeu RI, Kemenristekdikti, DJKN Provinsi Riau, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Biro Hukum Setda Riau, Kepala Bagian Hukum Setda Riau, Kepala Bagian Aset Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, BPN Pekanbaru, Camat Tampan, Lurah Simpang Baru, serta Tim Lahan dari Universitas Riau. (mukmin. foto: rizki)***