Unrinews. Sebagai wujud kampus berdampak, Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) melaksanakan FH UNRI Berdampak yaitu Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Desa Sadar Hukum dan Posbankum di wilayah Kabupaten Kampar.
Kegiatan Kukerta tersebut mengusung tema “Desa Sadar Hukum dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)”, merupakan hasil kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, yang difasilitasi oleh Pemerintahan Kabupaten Kampar.
Dekan FH Unri Dr. Hayatul Ismi SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kukerta FH Unri Berdampak tahun 2026 diikuti oleh 266 mahasiswa, tersebar di 28 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
“Program Kukerta Berdampak FH Unri akan di konversi ke 20 SKS pada Mata kuliah Semester 5”paparnya.
Lebih lanjut Dr Hayatul Ismi menjelaskan bahwa kegiatan Kukerta berlangsung selama 50 hari.
Kakanwil Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan SH M.Hum menyampaikan dalam sambutannya Program FH UNRI Berdampak ini merupakan pilot project yang pertama di seluruh Indonesia. Kegiatan penguatan Posbankum merupakan program pertama secara nasional di wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kanwil hukum dijadikan tempat belajar bagi mahasiswa hukum. Kami sangat menyambut kerjasama yang baik ini.
Kakanwil Hukum Riau menyampaikan juga akan berkontribusi dalam hal penguatan-penguatan tentang posbankum melalui penyuluh-penyuluh posbankum. Dan kami akan menurunkan anggota kami ke desa-desa di Kabupaten Kampar.
Wakil Bupati Kampar Dr Misharti SAg MSi yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan bahwa melalui Kukerta Berdampak FH Unri, Masyarakat akan memahami hak dan kewajibannya dalam bidang hukum, dan mengetahui kemana harus mencari bantuan hukum.
“ini adalah momentum memperkuat budaya hukum, mulai dari masyarakat desa”ucap Dr Misharti.
Mewakili Rektor, Dr Mexasai Indra SH MH selaku Wakil Rektor Bidang Akademik secara resmi melepas kegiatan Kukerta Berdampak Khusus tersebut pada Senin (14/09) di Teater Kampar, Gedung Integrated Classroom Unri.
Dalam sambutannya Dr Mexasai menyampaikan bahwa “Desa Sadar Hukum dan Penguatan Pos Bantuan Hukum adalah bentuk hilirisasi dari keilmuan hukum secara lansgsung, yang dampaknya diharapkan bisa dirasakan lansgung oleh masyarakat”ucapnya. (Masrizal, foto:Nico)






Revisi (15/09/2026)

