Unrinews. Dikutip dari Pedoman Program Riset Dan Inovasi Untuk Indonesia Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024, menyatakan bahwa Gagasan utama dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kebijakan pembangunan harus berlandaskan pada riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan undang-undang, tata kelola riset dan inovasi nasional akan diatur, sehingga dapat mengikis ego sektoral dari setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemajuan ilmu pengetahuan danteknologi.
Terkait hal tersebut, riset perlu berfokus pada peningkatan kualitas dan jumlah kekayaan intelektual, sedangkan tidak lanjut hasil riset dalam bentuk produksi teknologi dari hasil riset tersebut diserahkan kepada mitra atau para pemangku kepentingan yang bekerjasama. Sejalan dengan arahan presiden, pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju berfokus pada riset dan inovasi bidang pangan (termasuk pangan halal), kesehatan, dan energi bagi kemandirian nasional.
Lebih lanjut, selain itu juga riset dan inovasi terbuka untuk bidang-bidang riset unggulan termasuk tenaga nuklir, penerbangan dan antariksa, elektronika, informatika, kebumian, maritim, hayati, lingkungan, material, arkeologi, sosial humaniora, bahasa, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Untuk itu prioritas riset dan inovasi yang perlu dilaksanakan diantaranya untuk riset dan inovasi terkait pangan termasuk kesehatan dan energi bagi kemandirian, serta dimungkinkan pula pelaksanaan riset dan inovasi untuk tema-tema lainnya.
Sebagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun ini (2025-red) meluncurkan hibah penelitian yang dikompetisikan kepada periset dan dosen seluruh Indonesia. Delapan Skema dan Program Pendanaan dan Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN 2025 adalah Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi, RIIM Ekspedisi, RIIM Invitasi, RIIM Start-Up, Pengujian Produk Inovasi Kesehatan, Pengujian Produk Inovasi Pertanian, Pusat Kolaborasi Riset, dan RIIM-Kolaborasi (Kolaborasi dengan Berbagai Funding Agency).
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UNRI) Prof Dr Mubarak MSi kepada redaksi, menyatakan beberapa orang dosen Universitas Riau telah mengajukan proposal hibah penelitian yang dibiayai oleh BRIN tersebut. LPPM UNRI bertugas dan bertanggungjawab memberi dukungan dan memfasilitasi administrasi agar dosen UNRI daat mengikuti kompetisi penelitian BRIN tersebut untuk memperoleh Program Pendanaan dan Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN 2025.
Hingga saat ini, jelas Mubarak, sampai akhir masa penerimaan proposal beberapa waktu lalu, tercatat sebanyak tiga belas orang dosen UNRI sudah mengajukan proposal penelitian pada skema RIIM Kompetisi, dengan luaran yang diminta dari riset ini adalah Karya Tulis Ilmiah (KTI) setiap tahunnya minimal satu KTI dengan status minimal under review pada jurnal internasional terindeks setara Q3, dan/atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setiap tahunnya minimal satu HKI dengan status terdaftar.
Lebih lanjut, adapun persyaratan pengusul pada program ini, adalah periset dari Lembaga Riset, PT, Badan Usaha, Organisasi Masyarakat, Ketua tim Periset berpendidikan Strata Tiga (S-3), Periset maksimal terlibat dalam dua usulan proposal. Tim Periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan, Mendapat persetujuan dari institusi/Lembaga.
Hampir sama dengan mekanisme kompetisi hibah-hibah penelitian sumber dana lainnya, seleksi hibah penelitian BRIN, terdapat sejumlah tahapan dalam pelaksanaan program dimaksud, yaitu BRIN mengundang seluruh dosen peneliti untuk memasukan proposal, seleksi administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Hibah Kompetisi.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan oleh BRIN. Proposal diusulkan langsung secara mandiri oleh masing-masing dosen peneliti, dan LPPM UNRI bertugas untuk memberi dukungan administrasi pada lembar Pengesahan Proposal yang diusulkan dalam bentuk persetujuan pimpinan lembaga. Berikutnya adalah, apabila proposal yang dijukan disetujui, maka selanjutnya seluruh proses penelitian dilaksanakan oleh dosen pengusul.
Ketua LPPM UNRI, pada kesempatan itu, menyampaikan harapan, doa, dan dukungan dari semua pihak, agar proposal yang diusulkan oleh Dosen UNRI dapat diterima untuk didanai. Hal ini tentunya, dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) atas kebaharuan hasil penelitian melalui dosen UNRI khususnya.
Pada kesempatan yang berbeda, sekretaris LPPM UNRI Assoc Prof Dr Emilda Firdaus SH MH, menyampaikan penelitian sangat penting, selain mencapai yang menjadi tujuan penyedia hibah penelitian, namun bagi dosen dan perguruan tinggi sangat penting dan memiliki menfaat diantaranya adalah pertama dapat mengembangkan materi mengajar yang lebih relevan, mutakhir, dan efektif, selanjutnya hasil penelitian dimaksud dapat dipublikasikan pada jurnal internasional dan nasional, maka akan dapat meningkatkan reputasi perguruan tinggi. Ketiga adalah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang dosen di perguruan tinggi melalui implementasi dari Tridharma Perguruan Tinggi yakni pada aspek Penelitian, Pengajaran dan Pengabdian Masyarakat.
Lebih lanjut, urai Emilda, penelitian sangat penting bagi dosen dan perguruan tinggi, adalah dapat memberikan kontribusi kepada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas kebaharuan hasil penelitian, serta yang tidak kalah pentingnya adalah untuk pengembangan karir akademik seorang dosen, sebagai indikator dalam kenaikan Jabatan Pangkat seorang dosen. ***