unri.ac.id Perguruan tinggi tidak sekadar berfungsi mencetak Sarjana, Master, maupun Doktor, melainkan juga seorang Guru Besar yang berfungsi dalam mengawal peradaban bidang keilmuan. Hal ini disampaikan Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA pada sambutannya pada Upacara Pengukuhan Guru Besar dalam rangka Sidang Senat Terbuka Unri, Jumat (28/6/2019) di AulaSiak Sri Indrapura Gedung Rektorat Lantai IV Unri.
“Kampus adalah tempat melahirkan seorang Guru Besar. Guru Besar bukan sebuah jabatan akademik semata, namun secara hakikatnya seorang Guru Besar adalah merupakan guru, pendidik sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian,” terang Aras.
Pengukuhan Guru Besar adalah simbol kemajuan bagi Unri di bidang Peningkatan Kualitas Bidang Ilmu Pengetahuan. “Dengan adanya momentum pengukuhan Guru Besar tahun 2019 ini, maka jumlah Guru Besar Unri sampai saat ini adalah sebanyak 61 orang Guru Besar atau Profesor aktif yang ada di Unri,” tutur Guru Besar Perikanan dan Ilmu Kelautan Unri ini menyampaikan.
Lebih lanjut, Aras, menyampaikan orasi ilmiah telah dikemukakan Prof Dr Eng Azridjal Aziz ST MT dalam bidang konservasi energy pada mesin refrigerasi dan pengkondisian udara untuk mendukung kemadirian bangsa, dan orasi ilmiah oleh Prof Dr Iwantono MPhil dalam bidang pengembangan sel surya tersensitasi Dye (DSSC) berbasis nano,aterial semikonduktor logam oksida ZnO, adalah sebuah pandangan dan gagasan-gagasan.
“gagasan-gagasan itu tertuang pada masing-masing Bidang keahlian yang dimiliki oleh masing-masing Guru Besar. Hal ini sejalan dengan fungsi Unri sebagai institusi pemerintah di bidang pendidikan tinggi untuk bertanggungjawab mencetak generasi bangsa yang terdidik. Unri berkewajiban dalam meningkatkan mutu pengajaran serta pendidiknya untuk mencapai hasil yang tentunya baik,” terang Rektor.
Sebagai satu diantara sejumlah institusi pemerintah dalam bidang pendidikan tinggi yang ada di Provinsi Riau, Unri berfungsi sebagai pembangun karakter generasi bangsa. Karenanya untuk mewujudkan hal tersebut, Unri berkomitmen dalam menyediakan Sumber Daya Manusia tenaga pendidik yang handal dan berkompeten.
Kewajiban dari Guru Besar berdasarkan Peratuan Menteri dimaksud adalah mencakup pada tiga hal, yaitu Pertama Pelaksanaan tugas, Kedua Kualitas kinerja, dan Ketiga Karya akademik. “Terkait dengan ketiga indikator tersebut, Saya mengajak Guru Besar yang ada di Unri untuk berlomba-lomba melaksanakan riset, serta menjadikan riset sebagai budaya akademik yang dinamis guna tercapainya indikator tersebut demi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas untuk mewujudkan visi dan misi Unri baik dalam skala nasional maupun dalam rangka menyongsong World Class University,” harap Rektor. (wendi. foto: rizki) ***