UR Raih Peringkat 1 Pada Pelayanan Informasi Publik Tingkat Provinsi Riau

unri.ac.id Kamis (22/12), Universitas Riau (UR) meraih penghargaan pada kategori Perguruan Tinggi dalam pengimplementasian Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 tingkat Provinsi Riau oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dengan skor penilaian 92 pada “KI Riau Award 2016”. Penyerahan piagam dan tropi KI Riau Award 2016, diserahkan langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat, Jhon Fresly di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau.

“Pencapaian ini membuktikan komitmen UR dalam menjalankan tata kelola yang baik (good governance) dan berkomitmen UR dalam memberikan layanan informasi bagi para stakeholders di lingkungan UR,” ungkap Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, Rektor Universitas Riau.

Peraihan peringkat ke-1 sebagai Badan Publik yang memiliki perhatian pada implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 ini, UR akan terus berbenah dan tetap konsisten dalam melaksanakan amanat dari Undang-undang tersebut. “Ini merupakan momentum bagi UR dalam meningkatkan kegiatan pelayanan kepada publik, terutama dalam hal pelayanan informasi yang penting untuk masyarakat luas.” hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) UR, Rioni Imron ditempat acara “KI Riau Award 2016” berlangsung.

IMG_0977

Sumber : Humas Universitas Riau

Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya, Mahyudin Yusdar SH MKn selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau menyebutkan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini dikelompokkan menjadi lima tingkat pengkategorian pemeringkatan, yaitu kategori Kabupaten/ Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

“Pada tahun ini kita melakukan penilaian terhadap lima kategori badan publik yang ada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten/ Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik,” jelas Mahyudin.

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang berkaitan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (wendi) ***