Unrinews. Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Universitas Riau (UNRI) mengadakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (14/05/2024). Kegiatan sosialisasi dilangsungkan di Gedung M. Diah FKIP UNRI.
Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi UKT dan IPI, mencegah misinformasi, dan lebih informatif untuk semua sivitas akademika UNRI.
Tampil sebagai Narasumber, tim penguatan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) UNRI, Ir. Warman Fatra, S.T., M.T., memyampaikan Implementasi Permendikbudristek No 2 tahun 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepmendikbudristek No 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Pada kesempatan itu, Warman menyampaikan kronologi penyusunan dan komposisi dari UKT dan IPI.
Untuk penyusunan UKT dan IPI, di tingkat Kementerian, menteri melalui plt. Direktur Jenderal menyampaikan Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI ke Perguruan Tinggi Negeri. Sebagai tindak lanjut Surat Plt Dirjen tersebut UNRI mengusulkan Tarif UKT dan IPI yang kemudian disetujui oleh Kementerian melalui surat Dirjen DIKTI tentang besaran UKT dan IPI di UNRI.
Surat persetujuan dari Dirjen Dikti tersebut memandatkan agar Rektor menindaklanjuti dalam bentuk insterumen administrasi melalui Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Tarif UKT dan IPI yang berlaku tahun ajaran tahun 2024/2025.
Lebih lanjut, Warman juga menyampaikan komposisi UKT untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP UNRI Tahun 2024, data total sementara registrasi ulang penerimaan Mahasiswa baru diperoleh presentasi pembayaran UKT sebagai berikut: 30,59% untuk UKT 1 (618 mahasiswa); 8,47% untuk UKT 2 (171 mahasiswa); 1,93% untuk UKT 3 (39 Mahasiswa); 4,46% untuk UKT 4 (90 mahasiswa); 11,29% untuk UKT 5 (228 mahasiswa); 14,85% untuk UKT 6 (300 mahasiswa); 19,21% untuk UKT 7 (388 mahasiswa); 8,27% untuk UKT 8 (167 mahasiswa); 0,54% untuk UKT 9 (11 mahasiswa); 0,30% untuk UKT 10 (6 mahasiswa); 0,10% untuk UKT 11 (2 mahasiswa).
Terkait IPI, Warman menjelaskan, bahwa IPI tidak boleh dijadikan syarat untuk kelulusan, dan tetap ada mekanisme untuk pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan. IPI hanya untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri (SMMPTN Barat, red).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sivitas akademika UNRI, mulai dari Wakil Rektor, Ketua SPI, Dekan, hingga Sekretaris Jurusan. Presiden dan Gubernur BEM, serta Ketua Kelembagaan Mahasiswa di lingkungan UNRI. (Masrizal, Foto: Januardi)