Unrinews. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Permendikbud No 3 Tahun 2020. Dalam Kebijakan ini mahasiswa diberi hak belajar tiga semester diluar program studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi atau landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi.
Universitas Riau (UNRI) Melalui Institusional Support System Merdeka, Merdeka belajar Kampus Merdeka (ISS MBKM UNRI) menaja Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaksanaan Operasional Baku Penyelenggaraan MBKM, senin (11/12) yang dilaksanakan di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.
acara yang dibuka oleh Dr Hermandra SPd MA selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni diikuti 50 orang yang terdiri dari ketua jurusan dan program studi di lingkungan UNRI. Pada sambutannya, Hermandra memberikan apresiasi dan sangat berharap pelaksanaan MBKM ini tercapai, dan berharap kedepannya memberikan perubahan dan memaksa supaya setiap prodi bisa melaksanakan MBKM ini dengan baik.
Prof Dr Ir Supriyanto ST MSc IPM sebagai narasumber FGD ini menyampaikan penyusunan Prosedur Operasional Baku (POB) merupakan keberlanjutan dari hasil perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama kurikulukm MBKM. POB ini diperuntukkan bagi mahasiswa, dosen dan pembimbing lapangan dalam melaksanakan delapan kegiatan pembelajaran, yaitu pertukaran pelajar, magang atau praktek kerja, Asistensi mengajar di satuan pendidikan,penelitian atau riset, proyek kemanusian, kegiatan wirausaha, proyek indenpenden dan kuliah kerja nyata tematik.
Lebih lanjut Guru Besar UNTIRTA ini mengatakan penyelengaraan ini juga merupakan teknis yang dapat bersifat rekomendasi dan mengikat. Bersifat rekomendasi artinya sebagai rekomendasi pelaksanaan bagi Fakultas atau Program Studi yang belum memiliki panduan secara detail tentang implementasi MBKM, sedangkan bagi Fakultas atau Program Studi yang akan atau telah memiliki panduan pelaksanaan MBKM atau mekanisme implementasi MBKM maka dapat menjalankan panduan masing-masing selama tidak bertentangan dengan aturan dan panduan yang telah ada sebelumnya. tutup Supriyanto. (budi. Foto. rizki)***