www.unri.ac.id- Penelitian empirik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanahan sudah masuk dalam RUU Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masalah pertanahan merupakan persoalan pelik yang terjadi dari dulu hingga sekarang. Tidak terkecuali di Universitas Riau sendiri yang telah mengalami permasalahan tanah, diantaranya lahan Fakultas Hukum yang belum selesai hingga saat ini.
Hal inilah yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum Dodi Haryono, SH, M.Hum saat memberikan sambutan pada seminar penelitian empirik RUU tentang pertanahan yang diselenggarakan atas kerjasama Universitas Riau (UR) dengan DPD RI, Kamis (11/12) baru-baru ini.
“Fakultas hukum mengucapkan terimakasih terhadap DPD RI telah mempercayai Universitas Riau khususnya Fakultas Hukum untuk melaksanakan seminar ini. Sebagai akademisi, tentunya kita akan memberikan sumbangan ilmu atau berbagi ilmu dengan DPD terhadap Undang-Undang. Apalagi permasalahan tanah, merupakan persoalan yang sangat mendasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dodi mengharapkan agar DPD harus ikut andil dalam memperjuangkan Undang-Undang ini untuk rakyat, bukan untuk pengusaha. Karena selama ini Undang-Undang lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan rakyat.
Perwakilan dari komite I DPD RI menyampaikan, penelitian empirik RUU tentang pertanahan merupakan sebuah rancangan awal untuk DPD RI di tahun 2015 untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi saat ini.
Acara seminar yang dilaksakan diberbagai daerah seperti Jawa Tengah dan Bali ini diharapkan dapat memperoleh masukan akademisi mengenai usaulan RUU tentang pertanahan untuk perbaikan tata kelola pertanahan nasional.
“Dengan seminar ini, semoga kami memperoleh masukan akademisi mengenai subtansi utama yang perlu dimasukkan dalam RUU pertanahaan dan membangun kerjasama dengan kalangan akademisi untuk menjalankan tugas dan kewenangan komite I DPD RI,” harapnya. ***(Wendi-Humas UR / Hizra-Puskom UR)