Sinergikan Tupoksi antar Dua Bagian

unri.ac.id Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) Universitas Riau (UR), Dra Rilza Yetti MSi menginisiasi rapat koordinasi antar Biro di lingkungan UR. Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UR terutama dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan di lingkungan UR.

“Agenda rapat  pada kesempatan ini kita inisiasi guna upaya penertiban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Subbagian di lingkungan Biro Umum dan Keuangan serta Biro Perencanaan dan Humas UR. Penertiban ini  dilaksanakan mengingat amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 114 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UR,” ungkap Rilza.

Lebih lanjut Rilza menyampaikan, sebagaimana tercantum pada pasal 29 dari OTK UR, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Subbagian Tata Usaha Rektorat UR adalah melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan, dan pada pasal 48 menyebutkan Subbagian Humas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan UR, serta Hubungan Masyarakat.

“Sebagaimana tercantum pada OTK UR tahun 2014, bahwa urusan keprotokolan sudah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi dari Subbagian Tata Usaha Rektorat UR, yang mana ketika sebelum OTK UR tahun 1995 diperbarui, urusan keprotokolan merupakan tupoksi dari Subbagian Hukum Tata Laksana (HTL) (yang dulunya dikenal dengan Subbagian Humas-red),” jelas Eselon II Bidang Umum dan Keuangan ini menerangkan.

“Oleh karena itu, setelah adanya perubahan OTK UR ini, kita mencoba menguatkan dan sekaligus mensosialisasikan ke seluruh jajaran yang ada di lingkungan Rektorat, Fakultas, unit, lembaga, dan sebagainya, bahwa tugas yang berkaitan dengan urusan keprotokolan dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha Rektorat, urusan publikasi, dokumentasi, serta kehumasan dilaksanakan oleh Subbagian Humas, dan urusan peraturan, layanan hukum, organisasi dan tata laksana dilaksanakan oleh Subbagian Hukum dan Tata Laksana (HTL) Rektorat UR,” terang Rilza.

Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pada 9 November 2016 kemarin di ruang DPH lantai II gedung Rektorat UR. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Biro Perencanaan dan Humas (BPHM), Kepala Biro Akademis dan Kemahasiswaan (BAK), serta kepala bagian di lingkungan Rektorat UR, Kepala Subbagian di lingkungan BPHM dan BUK, serta staf pimpinan di lingkungan Rektorat UR. (wendi) ***