Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif

Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)

unrinews. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag-RI) melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen-PKTN) melakukan penjajakan kerja sama dengan Universitas Riau (UNRI) dalam bidang penyebaran informasi perlindungan konsumen dalam rangka pembangunan konsumen cerdas dan berdaya.

Universitas dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, ungkap Gusmalinda Sari Ketua Tim Kemitraan Perlindungan Komsumen, Kamis (27/10/2022) Ruang DPH Gedung Rektorat Kampus Bina Widya UNRI Pekanbaru.

Mengingat mahasiswa merupakan garda terdepan konsumen cerdas dan mempunyai daya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. “Mengingat meningkatnya pengaduan masyarakat perlindungan konsumen harus dilaksanakan secara masif, lintas sektor kementerian maupun lembaga, kontinyu serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar,” ucapnya.

Selain itu, Gusmalinda, menyampaikan kerja sama ini nantinya berbentuk penyampaian edukasi melalui mata kuliah tentang perlindungan konsumen, kemudian Kemendag juga akan terus memberikan informasi up to date tentang perlindungan konsumen kepada universitas. “Kami (Kemendag-red) juga akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam melaksanakan magang di Kemendag,” ungkapnya.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof Dr Syaiful Bahri MSi, menyampaikan perlindungan konsumen merupakan satu di antara mata kuliah yang ada di fakultas ekonomi dan bisnis (FEB UNRI). “Secara teori mereka belajar di kampus untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. Namun secara praktek bisa dilakukan melalui penyulusan perlindungan konsumen yang digagas oleh mahasiswa serta melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya dalam perlindungan konsumen.”

Oleh karena itu, UNRI selaku perguruan tinggi menyambut baik melalui kerja sama ini untuk lebih baik memberikan melaksanakan pemamahan dalam penyampaian informasi perlindungan konsumen terhadap masyarakat. (wendi. ed: rion. foto: januardi) ***

Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
Perlindungan Konsumen Harus Dilaksanakan Masif (Sumber: HUMAS Universitas Riau)