Dari Pengukuhan Guru Besar UR. Rektor: Tidak Semua Orang Bisa Menyandang Gelar Prestisius Ini

www.unri.ac.id – Dengan dikukuhkannya Prof Dr Jimmi Copriady SSi MSi dan Prof Dr Susi Hendriani SE MSi, menjadi guru besar oleh Rektor Universitas Riau (UR) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, rabu (10/6) di Aula lantai IV Gedung Rektorat UR, membuat jumlah kepemilikan Guru Besar yang ada di UR menjadi 53 orang Guru Besar.

Jimmi Copriadi, dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Kimia Organik pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UR, sementara Susi Hendriani dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi (FE) UR.

Dalam orasi ilmiahnya, Jimmi Copriadi mengangkat bagaimana strategi dan langkah-langkah menciptakan guru kimia unggul. Guru kimia sebagai pendidik, perlu kreatif untuk mengelola aktifitas belajar mengajar, agar mampu meningkatkan keaktifan siswa dalam mengembangkan pengetahuan, pola pikir, untuk memberikan pengalaman yang berharga dalam memudahkan penguasaan materi pelajaran kimia. Pemudahan penguasaan dimaksud, adalah dengan menggunakan metodologi yang tepat serta terampil dalam melakukan praktik dilaboratorium, ungkap Jimmi.

Selain itu menurut Jimmi, saat ini pendidikan di Indonesia masih mengalami banyak permasalahan yang meliputi nbso online casino reviews berbagai isu, seperti mutu pendidikan yang masih rendah dan sistem pengajaran, serta pembelajaran di sekolah-sekolah yang belum memadai, lanjutnya. Untuk itu, dalam menyongsong era globalisasi, pemerintah dan berbagai pihak lain seharusnya menyiapkan program-program strategis untuk menciptakan guru yang yang berkompetensi tinggi bukan saja pada level lokal, juga pada level regional dan internasional, tutup Jimmi.

Sementara Susi Hendriani, pada orasi ilmiah guru besarnya, ia mengangkat isu Reengineering Culture, upaya meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuju ke arah yang lebih baik. Menurut Susi, saat ini masih banyak BUMD yang kurang mampu berkembang dan justru membebani anggaran APBD serta belum optimal dalam memberikan pelayan kepada masyarakat, karena masih rendahnya komitmen pendiri BUMD, kualitas SDM pengelola yang kurang memadai, jenis usaha yang dikelola kurang memenuhi syarat kelayakan bisnis yang prospektif dan intervensi serta politik praktis dari pemerintah, tutur Susi. Untuk itu, BUMD sebagai agent of development yang berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, sudah semestinya harus dapat menunjukkan kemampuan kontribusi yang besar terhadap daerah, tutup Susi.

Rektor UR dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada dua orang guru besar yang sudah dikukuhkan. “Dengan dikukuhkannya dua orang guru besar ini, UR kini telah memiliki 53 orang guru besar yang tersebar pada FKIP sembilan orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tiga orang, Fakultas Ekonomi 11 orang, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika) 16 orang, Fakultas Pertanian lima orang, Fakultas Teknik dua orang dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) tujuh orang, ungkap Rektor.

Masih menurut Rektor, untuk dua Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran sampai saat ini belum memiliki guru besar. Jadi kami harapkan dengan pengukuhan guru besar ini, kepada dua Fakultas tersebut, ini menjadi motivasi untuk segera memiliki guru besar, lanjut Rektor. Guru besar bukan hanya sekedar simbol, melainkan sebagai peningkatan peran dalam peradaban bangsa dalam bidang keilmuan. Selain itu, gelar guru besar adalah penghargaan yang prestisius dan tidak semua orang mampu menyandang guru besar ini, ungkap Aras dalam sambutannya.***(Rabit – Humas UR / Hizra – TIK UR)