unri.ac.id Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Riau (UR) Semester Ganjil Tahun Akademis 2017-2018 dimulai pada Tanggal 3 hingga 31 Juli 2017. Mahasiswa UR dapat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran uang kuliah karena mahasiswa dapat membayar uang tersebut di seluruh cabang Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), bagi mahasiswa program pendidikan Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1). Namun Khusus bagi mahasiswa Pascasarjana, pembayaran dilakukan di seluruh Bank Riau Kepri.
“Pembayaran SPP serta UKT Mahasiswa UR Semester Ganjil Tahun Akademis 2017-2018, dimulai pada Tanggal 3 hingga 31 Juli 2017. Pembayaran bagi mahasiswa program pendidikan Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1) dapat dilakukan di BNI, BTN, BRIS. Sementara bagi mahasiswa Pascasarjana, pembayaran dilakukan di seluruh Bank Riau Kepri,” demikian yang disampaikan Prof Dr Sujianto Msi, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UR, Selasa (20/6).
Lebih lanjut, Sujianto, juga menegaskan agar mahasiswa dapat membayar SPP maupun UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini untuk menghindari munculnya kendala pada mahasiswa bersangkutan.
“Selaku pimpinan universitas, Saya kembali mengingatkan kepada seluruh mahasiswa UR Semester Ganjil Tahun Akademis 2017-2018, agar dapat segera membayar uang kuliah sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni mulai dari tanggal 3 hingga 31 Juli 2017. Namun jangan ditunggu sampai batas akhir baru dilakukan pembayar, namun bayarlah sesegera mungkin. Kalau bisa pada tanggal 3 Juli 2017, semua mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademis 2017-2018 sudah melakukan pembayar. Hal ini mengingat adanya sanksi bagi yang terlambat dalam melakukan pembayaran,” tegas Sujianto.
Lebih lanjut, Profesor bidang Administrasi ini, menjelaskan sanksi yang dimaksud adalah sanksi keterlambatan sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. “Bagi mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah sesuai jadwal yang telah di tentukan, akan dikenakan sanksi keterlambatan sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.”
“Keterlambatan pembayaran SPP maupun UKT hingga hari ke-7 dihari kerja, akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari tarif SPP atau UKT. Sementara untuk keterlambatan pembayaran SPP maupun UKT dihari ke-8 sampai dengan hari ke-14 dihari kerja, maka akan dikenakan denda sebesar 20 persen dari tarif SPP atau UKT,” tegasnya Sujianto.
“Bagi mahasiswa UR Semester Ganjil Tahun Akademis 2017-2018, saya kembali menghimbau agar segera melakukan pembayaran uang kuliah sesuai dengan jadwal dan ketentuan pembayaran SPP maupun UKT agar terhindar dari pemberlakuan sanksi yang sudah ditetapkan, dan sanksi yang paling berat adalah tidak adanya pelayanan pembayaran diluar jadwal maupun waktu yang telah ditentukan tersebut,” tegas Suji. (wendi) ***