Unri ikuti Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN

Unrinews. Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Riau (JDIH Unri) ikut berpartisipasi kegiatan Sosialisaai yang di selenggarakan oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh anggota JDIHN yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman anggota JDIHN mengenai standar layanan literasi hukum sekaligus pengelolaan JDIHN. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan layanan informasi hukum yang berkualitas serta memperkuat optimalisasi JDIHN dalam menyediakan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat.

Pustakawan Ahli Madya Kementerian Hukum Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Katarina Rosiani, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa standar layanan literasi hukum dan teknis pengelolaan JDIHN disusun sebagai acuan untuk memastikan layanan informasi hukum berjalan seragam, terukur, dan berkualitas. Pedoman tersebut mengatur penyelenggaraan layanan yang terbuka, responsif, mudah diakses, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Sasaran layanan mencakup masyarakat umum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, anggota JDIHN, aparatur sipil negara, perguruan tinggi, akademisi, peneliti, mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi profesi, hingga badan usaha.

“Dalam pelaksanaannya, standar layanan mencakup sejumlah komponen, mulai dari persyaratan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, produk layanan, hingga penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Layanan literasi hukum dan teknis pengelolaan JDIHN pada prinsipnya diberikan secara gratis, dengan prosedur yang harus disusun secara jelas, sederhana, mudah dipahami, serta dapat diakses oleh pengguna. Selain itu, penyelenggara diwajibkan memastikan kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan informasi, serta evaluasi kinerja dilakukan secara berkala,” ujar Katarina.

Ia menambahkan, salah satu bentuk layanan yang diatur adalah penyebarluasan informasi hukum melalui infografis dan videografis. Konten tersebut ditujukan untuk menyajikan informasi, kebijakan, dan produk hukum secara ringkas, menarik, komunikatif, serta mudah dipahami masyarakat melalui media sosial, kanal digital resmi, dan portal JDIH. Setiap konten harus melalui proses pengecekan substansi hukum dan validasi pimpinan sebelum dipublikasikan, sementara konten yang terbukti tidak akurat wajib segera dikoreksi. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur kualitas, ketepatan waktu, jangkauan audiens, serta efektivitas layanan dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat. (Rabit foto:Sc)*