Unrinews. Universitas Riau melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Desa Binaan Tahun Anggaran 2026 bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universitas Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pemberdayaan Masyarakat melalui Penguatan Literasi dan Pembentukan Desa Sadar Hukum Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Balai Desa Pulau Birandang pada Selasa (14/07/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Program Desa Binaan Universitas Riau sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, Universitas Riau tidak hanya menyelenggarakan sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa Pulau Birandang dalam memperkuat kapasitas aparatur desa, meningkatkan literasi hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau sekaligus Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Desa Binaan Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., didampingi Kepala LPMPP Universitas Riau Dr. Belli Nasution, S.IP., M.A., beserta tim pengabdian. Turut hadir Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo, S.AP., Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Mahasiswa Kukerta Universitas Riau Desa Pulau Birandang.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya literasi hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi yang disampaikan mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan administrasi desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembentukan Desa Sadar Hukum sebagai upaya menciptakan pemerintahan desa yang tertib dan berkeadilan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan. Melalui forum tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan tim pengabdian guna memperoleh solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal dari rangkaian Program Desa Binaan yang akan dilaksanakan hingga November 2026. Selama periode tersebut, Universitas Riau akan terus melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Pulau Birandang, mulai dari penguatan kapasitas aparatur desa, peningkatan literasi hukum masyarakat, hingga pendampingan penyusunan berbagai regulasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu fokus utama program ini adalah pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang masih diperlukan oleh Pemerintah Desa Pulau Birandang. Kehadiran tim pengabdian diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Ketua Kelompok Kukerta Universitas Riau Desa Pulau Birandang, Muhammad Khairil, menyampaikan bahwa kolaborasi antara mahasiswa Kukerta dan Tim Pengabdian Universitas Riau merupakan bentuk nyata sinergi perguruan tinggi dengan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan masyarakat.
“Program ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi, tetapi merupakan bentuk pendampingan yang akan terus dilaksanakan hingga seluruh target program tercapai. Kami berharap kehadiran Universitas Riau mampu memberikan manfaat nyata melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan literasi hukum, serta penyusunan regulasi desa yang berkualitas sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Birandang, Tomas Renaldo, S.AP., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Universitas Riau yang menjadikan Desa Pulau Birandang sebagai bagian dari Program Desa Binaan. Menurutnya, program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami menyambut baik program pendampingan ini karena tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi saja, melainkan berlanjut melalui pendampingan dalam penyusunan Peraturan Desa dan penguatan kapasitas aparatur desa. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Program Desa Binaan yang akan berlangsung hingga November 2026, Universitas Riau menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Desa Pulau Birandang sebagai desa yang sadar hukum, memiliki tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat “UNRI Berdampak” dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.(rls)






