Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019, UNRI Gandeng BNNP

unrinews. Narkotika dan obat obat berbahaya atau lebih dikenal dengan istilah Narkoba merupakan sesuatu yang sangat berbahaya. untuk menanggulangi serta mencegah dan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba.

Universitas Riau (UNRI) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan tes urine di Universitas Riau pada  28 November 2023 bertempat di Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau.

Mewakili Rektor Unri, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Dr Agus Sutikno SP MSi dalam menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bagian dari Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 38 tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

‘’kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh UNRI, sesuai dengan Permendikbud no 38 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahan gunaan dan prekusor narkotika di lingkungan kemendikbud diperkuat dengan surat edaran dari sekjen kemendikbud tentang rencana aksi nasional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba maka setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan untuk membentuk satgas anti narkoba di Universitas Masing masing, termasuk di UNRI’’ ungkap Agus Sutikno

Untuk saat ini, lanjut Dosen Fakultas Pertanian UNRI ini kita melakukan sosialisasi dalam pencegahan bahaya narkoba tahap pertama diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Tenaga Pendidik mapupun Kependidikan dan jajaran Pimpinan di lingkungan UNRI sebanyak 165 orang termasuk jajaran pimpinan UNRI untuk melakukan proses tes urine, lanjut Agus Sutikno

Masih menurut Agus Sutikno, dengan kegiatan ini dilaksanakan, kita berharap dapat meminimalisi ruang gerak dari penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan UNRI ini dan kita berharapa dapat mewujudkan sivitas akademika UNRI yang jauh dari penyalahgunaan Narkoba, harap Agus Sutikno.

Disisi lain, Dina Fitriana Lubis, selaku Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau pada paparan menyampaikan kondisi Indonesia saat ini termasuk kedalam darurat Narkoba. ‘’saat ini Indonesia sudah termasuk dalam keadaan darurat Narkoba, dimana setiap sudat penjuru negeri ini, sudah dimasuki oleh penyalahgunaan Narkoba, termasuk di Riau,’’ ungkap Dina.

Untuk itu, Sesuai dengan statmen Presiden Republik Indonesia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi muda dan merusak daya saing bangsa.

Berdasar itulah, BNN menjalan intruksi presiden, diantaranya pertama tegakkan hukum yang sekeras kerasnya bagi bandar dan pengedar narkotika, selanjutnya tingkatkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika, perkuat ketahanan keluarga dan masyarakat serta tingkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini, tutup Dina dan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi ASN dan PPNPN di Lingkungan UNRI. (rabit foto. januardi)***

 

Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Laksanakan Permendikbud no 38 Tahun 2019 UNRI Gandeng BNNP Sumber Humas Universitas Riau
Skip to content